TIMIKA I Untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya konsumen pengguna kosmetik di Mimika, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Papua terus memberikan perhatian dalam bentuk pengawasan.
Berdasarkan release yang diterima seputarpapua.com, BBPOM telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap maraknya perkembangan bisnis alat-alat kecantikan (kosmetik) di Mimika, pada 28 November 2017 lalu. Namun disayangkan, pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM, dinilai arogan oleh pelaku usaha.
NHC Indostore dalam beberapa cuitannya di media sosial menyatakan keberatan atas pelaksanaan pengawasan tersebut. Bahkan pemilik NHC Indostore mengaku mengalami kerugian puluhan juta.
Keluhan dan keberatan dari pelaku usaha terhadap kegiatan pengawasan kosmetik di Timika, mendapat perhatian khusus dari kepala BBPOM.
Kepala BBPOM Jayapura, Mudi Yunita Bukit pun menjelaskan bahwa pengawasan kosmetik yang dilakukan Badan POM merupakan pengawasan full-spectrum, mulai dari pengawasan pre-market, post-market, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pembinaan kepada pelaku usaha.
“Pengawasan kosmetik yang dilakukan BBPOM Papua di Kabupaten Mimika pada 28-30 November 2017 lalu, merupakan pengawasan rutin dengan target kosmetik tanpa izin edar (TIE)/ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya,” ujar Mudi.
Lebih lanjut dijelaskannya, sarana yang menjadi sasaran pengawasan adalah, sentra produksi kosmettik, sentra perdagangan kosmetik, sentra importasi kosmetik, sarana produksi atau distribusi yang pada tahun sebelumnya memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik TIE/ ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dan sarana, yang berdasarkan hasil penelusuran diduga memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik TIE/ ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.
Dikatakan, pada pengawasan tersebut, BBPOM menemukan beberapa sarana distribusi, toko, dan salon yang mengedarkan kosmetik TIE/ilegal. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik sarana tidak dapat menunjukkan bukti pengadaan produk kosmetik tersebut. Nomor notifikasi dari Badan POM RI juga tidak tercantum pada labelnya, sehingga produk-produk kosmetik tersebut termasuk produk ilegal.
“Sesuai ketentuan, semua produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus mencantumkan nomor notifikasi Badan POM RI. Sedangkan untuk kosmetik impor harus ada Bahasa Indonesia dan mempunyai importir resmi di Indonesia,” ujar Mudi.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur tetap yang berlaku, petugas BBPOM di Jayapura meminta pemilik sarana untuk memusnahkan kosmetik TIE/ilegal tersebut, agar tidak dijual ke masyarakat.
Diterangkannya pula, badan POM RI, termasuk BBPOM di Jayapura, dan instansi atau lintas sektor terkait senantiasa bersinergi melakukan pengawasan kosmetik, untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, termasuk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Mudi Yunita Bukit atas nama badan POM RI mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
“Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” tuturnya. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis