Empat Terdakwa Korupsi Insentif Guru Mimika Dituntut Pekan Depan 

Empat Terdakwa Korupsi Insentif Guru Mimika Dituntut Pekan Depan 

TIMIKA | Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi insentif atau tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru di lingkungan Dispendasbud Mimika, diagendakan memasuki sidang tuntutan pada Selasa (12/12) pekan depan. 

Empat terdakwa, yakni NL (mantan Kadispendasbud Mimika), AI (mantan Kasubag Keuangan), NR (mantan Bendahara), dan UO (mantan operator) diduga secara bersama-sama terlibat dalam praktik korupsi insentif guru di tahun anggaran 2015 silam. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Alex Sumarna mengatakan, para terdakwa telah menjalani tahapan persidangan dan segera memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. 

 

“Agendanya pada hari Selasa (pekan depan) tahapan persidangan sudah masuk pada tuntutan,” kata Sumarna kepada wartawan di Timika, Jumat (8/12). 

 

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Timika memproses para terdakwa terbagi dalam empat berkas perkara berdasarkan peran berbeda dari masing-masing terdakwa. 

 

Advertisements

Adapun praktek Korupsi dalam perkara ini diduga terjadi pada pembayaran tunjangan kepada guru yang telah meninggal dunia, yaitu atas nama Anselmus Kapiyau sebesar Rp9 juta.

 

Kemudian terjadi pembayaran tunjangan kepada guru secara ganda sebanyak 61 orang, sehingga kemudian terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp638,1 juta. 

 

Tidak itu saja, diduga terjadi pembayaran tunjangan yang nilainya tidak sesuai yang seharusnya dibayarkan, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp78,9 juta. Kemudian pembayaran kepada empat guru yang tidak masuk dalam daftar penerima dana TTP sebesar Rp38,4 juta. 

 

Advertisements

Selanjutnya, diduga terjadi penghilangan atau  penghapusan 42 nama penerima yang telah tercantum dalam daftar penerima dana TTP sebesar Rp505, 8 juta. 

 

Dalam perkara ini, NR dan AI didakwa primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Sementara terdakwa NL dan UO didakwa Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Para terdakwa didampingi penasehat hukum masing-masing. Terdakwa NR didampingi oleh Zaenal Sukri SH dan tim, AI dan NL didampingi oleh David Maturbongs SH dan Tim. Sementara UO didampingi oleh Thomas Temorubun SH. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan