MANOKWARI | Direktorat Polisi Perairan Polda Papua Barat menangkap nelayan karena menggunakan kapal pengebom ikan di wilayah perairan Kabupaten Fakfak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Sabtu (9/12) mengatakan, polisi menangkap nahkofa kapal berinisial B dan pemilik kapal serta 13 orang anak buah kapal.
Pelaku tertangkap saat melakukan aksi di sekitar Pulau Pisang. Kapal nelayan yang digunakan cukup besar dengan mesin 29 tonase kotor (GT).
“Berjarak sekitar 40 mil dari Pulau Pisang. Tepatnya di posisi 23.250’S dan 13131.283’E,” kata Hary.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kapal tersebut, kata dia, polisi menemukan ikan seberat 500 kilogram, dua karung potasium dan 50 botol bom siap ledak.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan markas polisi perairan di Sorong.
“Kasusnya masih dikembangkan, keterangan awal yang kami peroleh kapal bernama Anugrah AS-01 ini bergerak dari Sinjai Sulawesi Selatan. Hasil tangkapan berupa ikan ekor kuning dan lalosi,” kata dia.
Dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya mendapati bahwa kapal tidak disertai surat ijin berlayar. Selain itu, masa berlaku dokumen-dokumen kapal tersebut telah berakhir. (azk/ant/SP)
Tinggalkan Balasan