JAYAPURA | Dinas Tenaga Kerja Papua masih menunggu surat keputusan (SK) dari gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar di Jayapura, Seni (11/12), mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kenaikan UMP meskipun belum lama ini muncul aksi penolakan hasil penetapan UMP Papua 2018 yakni sebesar Rp2.895.650 dan meminta dinaikkan menjadi Rp3 juta.
“Proses penetapan UMP Papua 2018 sudah dilakukan, tinggal menunggu keputusan dari gubernur,” katanya.
Jika nanti keputusan Gubernur Papua sudah terbit, apapun hasilnya dianggap sudah bijaksana dalam mempertimbangkan kepentingan pekerja maupun pengusaha di Bumi Cenderawasih ini.
“Hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan sehingga diharapkan dapat dipatuhi dan dipahami oleh masyarakat selaku pekerja,” katanya.
Dia menambahkan kebijakan yang diambil pemerintah pasti berujung pada peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya di Provinsi Papua.(azk/ant/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis