JAYAPURA | Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Bupati periode 2014-2019 itu dimakzulkan atas putusan Mahkama Agung setelah terbukti memalsukan ijazah.
Pemakzulan Bupati Eltinus dicetuskan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika pada November 2016. Usulan pemakzulan itu lalu dikirim ke MA untuk diteliti. Hasilnya, MA menyatakan pemakzulan Bupati Eltinus sah terhadap dugaan ijazah palsu dan pelanggaran sumpah jabatan.
Dilansir dari wartaplus.com, Gubernur Enembe memiliki alasan mendasar sehingga belum menindak lanjuti putusan tersebut. Ia salah satunya mempertimbangkan potensi konflik yang bisa terjadi, jika Bupati Eltinus yang merupakan salah satu tokoh masyarakat cukup disegani di Timika dicopot saat ini.
“Jangan kita coba-coba ganti dalam masa sekarang. Mungkin lebih baik biar saja Bupati Eltinus menjabat hingga masa jabatannya berakhir. Apalagi yang bersangkutan adalah tokoh masyarakat. Intinya kita melihat ada potensi bahaya jika melaksanakan putusan Mendagri itu,” kata Enembe kepada wartawan di Jayapura, Kamis (14/12).
Gubernur Enembe menyatakan, pihaknya justru akan segera menyurat kembali kepada Mendagri untuk menjelaskan alasannya sehingga belum memberhentikan Bupati Eltinus. Termasuk bagaimana situasi keamanan saat ini di Kabupaten Mimika yang terdapat tambang emas terbesar dunia.
“Yang pasti kita segera menyurat ke Mendagri. Kita akan sampaikan bahwa jabatan Bupati Mimika inikan sudah akan berakhir. Sehingga saya kira jauh lebih baik jika bupati tidak dicopot di tengah masa kepemimpinannya,” kata dia.
Jika nantinya Bupati Omaleng kembali mencalonkan diri sebagai petahana dalam Pilkada 2018, Gubernur mengatakan bahwa tentunya hal tersebut akan menjadi tanggung jawab KPU untuk melakukan verifikasi persyaratannya.
Dalam putusannya tertanggal 9 Maret 2017, MA menyatakan Bupati Eltinus mendaftar calon bupati menggunakan ijazah SMPN 9 Jayapura. Akan tetapi, Eltinus ternyata tidak pernah sekolah di SLTPN 9 Jayapura karena pada tahun 1991 sekolah tersebut belum ada.
“Kepala sekolah yang menandatangani ijazah termohon (Eltinus) baru menjabat sebagai Kepala Sekolah SLTPN 9 Jayapura pada 1993,” sebut MA.
Selain itu, MA juga menyatakan jika Bupati Eltinus tidak pernah sekolah di SMAN 3 Jayapura. MA menyebut nomor induk ijazah SMA Eltinus tersebut tidak sesuai dengan data yang ada. (Riri/rum/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis