TIMIKA | Mantan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Mimika berinisial NL dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau insentif guru tahun anggaran 2015.
NL dituntut sembilan tahun penjara bersama Kepala Sub Bagian Keuangan Dispendasbud berinisial Al oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas IA Jayapura, Kamis (14/12) lalu.
Selain itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni NR selaku mantan bendahara dituntut delapan tahun enam bulan, dan UO sebagai mantan operator di Dispendasbud Mimika dituntut empat tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Alex Sumarna mengatakan, selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut denda dan ganti rugi keuangan Negara. Jika tidak bisa dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara.
“Kecuali UO, dia sudah kembalikan uang yang diambilanya senilai seratus juta rupiah,” ungkap Alex Sumarna kepada wartawan di Timika, Senin (18/12).
Sidang perkara korupsi tersebut baru akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada Januari 2018 mendatang, mengingat selama dua pekan ke depan merupakan libur nasional dalam rangka Natal dan tahun baru.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Timika memproses para terdakwa terbagi dalam empat berkas perkara berdasarkan peran berbeda dari masing-masing terdakwa.
Adapun praktek Korupsi dalam perkara ini diduga terjadi pada pembayaran tunjangan kepada guru yang telah meninggal dunia, yaitu atas nama Anselmus Kapiyau sebesar Rp9 juta.
Kemudian terjadi pembayaran tunjangan kepada guru secara ganda sebanyak 61 orang, sehingga kemudian terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp638,1 juta.
Tidak itu saja, diduga terjadi pembayaran tunjangan yang nilainya tidak sesuai yang seharusnya dibayarkan, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp78,9 juta. Kemudian pembayaran kepada empat guru yang tidak masuk dalam daftar penerima dana TTP sebesar Rp38,4 juta.
Selanjutnya, diduga terjadi penghilangan atau penghapusan 42 nama penerima yang telah tercantum dalam daftar penerima dana TTP sebesar Rp505, 8 juta.
Dalam perkara ini, NR dan AI didakwa primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa NL dan UO didakwa Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis