Diminta Tetap Mengajar, Belum Digaji, 39 Guru Kontrak di Mimika Bingung

Diminta Tetap Mengajar, Belum Digaji, 39 Guru Kontrak di Mimika Bingung
Proses belajar mengajar di pesisir Potowaiburu, Mimika

 

TIMIKA | Sebanyak 39 guru kontrak rekrutmen Pemerintah Provinsi Papua yang ditugaskan di pedalaman dan pesisir Kabupaten Mimika mempertanyakan kejelasan status mereka setelah kontraknya tidak diperpanjang lagi.

Koordinator Guru Kontrak Provinsi Papua di Mimika, Frans Sole menjelaskan bahwa mereka dikontrak oleh Pemprov Papua melalui Dinas Pendidikan Provinsi Papua pada 2008 lalu melalui Yayasan Setia. Mereka lalu ditempatkan di sekolah-sekolah yang ada di pedalaman dan pesisir Mimika.

 

Baca juga: Sebanyak 861 Kasus di 2017 Belum Diselesaikan Polres Mimika

 

Masa kerja mereka berakhir pada 31 Desember 2016, namun mereka diminta oleh Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang untuk tetap bekerja, dan sempat menerima upah kerja pada periode Januari-Juni 2017.

 

“Ketika bertemu dengan Wakil Bupati Mimika pada Februari 2017, kami diperintahkan untuk melanjutkan tugas dengan konsekuensi dibuat kontrak baru oleh Kepala Dispendasbud Mimika dan hal tersebut juga telah disetujui oleh Jenny O Usmani sebagai kepala Dispendasbud,” ujar Frans di Timika, Selasa (2/1/18). 

 

Ironisnya,  hingga akhir Desember 2017 kontrak mereka belum ada juga. Kepala Dispendasbud yang awalnya menyetujui untuk membuat kontrak baru berdasarkan perintah Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, menolak untuk memperpanjang atau membuat kontrak baru bagi 39 guru tersebut.

 

Baca juga: Realisasi Beras Sejahtera Papua – Papua Barat 98 Persen

 

Akibatnya, sebanyak 39 guru itu sejak Juli-Desember 2017 belum menerima gaji mereka melalui Dispendasbud Mimika.

 

“Kami sudah bertemu dengan Kepala Dinas dan jawabanya bahwa kontrak kami sudah selesai dan tidak bisa diperpanjang. Padahal Pemkab sudah bayar gaji kami sejak Januari-Juni 2017. Kalau dibilang tidak diperpanjang atau tidak dibuat kontrak baru sebagai guru kontrak kabupaten, seharusnya kami tidak dibayar per tanggal 1 Januari 2017,” ujarnya.

 

Hal tersebut, menurut Frans, sangat membingungkan para guru karena pernyataan Kepala Dispendasbud tidak sesuai dengan perintah Wakil Bupati Mimika yang meminta untuk memperpanjang atau membuat kontrak baru bagi ke-39 guru tersebut.

 

Untuk itu, ia berharap agar 2018 ini Pemkab setempat dapat memperjelas status mereka yang sudah 10 tahun mengabdi di sekolah-sekolah pedalaman, termasuk dengan memberikan gaji mereka sejak Juli – Agustus 2017 karena mereka telah menjalankan tugas mengajar.

 

“Kami semua telah berkeluarga dan sangat membutuhkan gaji kami sejak Juli-Desember 2017 untuk membiayai keluarga kami. Kami harap ini juga bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan di kabupaten ini. Kami juga telah teruji dengan menjalankan tugas selama 10 tahun di daerah ini,” kata Frans. (Ant/SP) 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *