2.913 Tenaga Honorer Mimika Resmi Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan

Plt. Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob saat menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu honorer Mimika. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Plt. Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob saat menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu honorer Mimika. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Sebanyak 2.913 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honorer di Mimika kini telah resmi didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika.

Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan pihaknya membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga Non ASN melalui anggaran APBD-Perubahan 2022.

“Kita bayarkan selama satu tahun itu Rp16 ribu perorang perbulannya, kita bayar di anggaran perubahan,” kata Johannes ketika diwawancarai, Senin (7/11/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry K Boekan menjelaskan Pemkab Mimika telah mendaftar untuk periode Agustus-Desember 2022 dengan nominal 0.54 persen dikali UMK Kabupaten Mimika tahun 2022.

Dimana para honorer ini diikutkan dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian.

Verry menjelaskan jika mengalami kecelakaan kerja misalnya dari lokasi kerja ke rumah atau sebaliknya, maka manfaat yang akan diterima adalah berupa bantuan pembayaran biara transportasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dari lokasi kejadian ke lokasi terdekat.

“Misalnya sewa ambulance, mobil dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, ketika dirawat di rumah sakit karena kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung pengobatan hingga sembuh.

“Tidak ada limitnya mau berapapun dibayarkan tentunya sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya.

Untuk ruang rawat inap wajib kelas 1 di rumah sakit umum dan kelas 2 di rumah sakit swasta.

Seandainya tidak bisa ditangani di rumah sakit setempat, dan diharuskan untuk rujuk ke rumah sakit yang lebih bagus di luar Timika, maka tiket pesawat juga akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan maksimal Rp10 juta juga perawatan selama dirujuk tanpa batasan limitnya.

Selama dirawat tentu tenaga kerja tidak bekerja, sehingga upahnya pun akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang disebut dengan santunan sementara tidak mampu bekerja.

“Itu sampai sebuh atau maaf jika dia meninggal dunia kita stop upahnya,” katanya.

Ketika dirawat kemudian meninggal dunia, ada santunan kecelakaan kerja sebanyak 48 dikali gaji.

“Jadi kalau misalnya non ASN dengan dasar upah 4 juta maka dikali 48 maka akan terima 190an juta. Ditambah dengan beasiswa buat dua orang anak yang masih sekolah kalau dia punya anak maka ditanggung dari TK sampai S1,” jelas Verry.

Sementara jaminan kematian karen sakit maka mendapatkan Rp42 juta dan jika sudah terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun maka baru bisa mendapatkan beasiswa bagi anak-anaknya.

Resminya para tenaga honorer terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ditandai dengan penyerahan secara simbolis dalam apel pagi di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (7/11/2022).

Dalam momen tersebut juga diserahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan daerah yakni Bupati dan Wabup sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan 2022 dengan dua program yaitu jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian.

Ada pula penyerahan manfaat bagi non ASN Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia pada Agustus 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI