TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menetapkan dua narapidana Lapas Kelas II B Timika sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika di Timika, Papua.
Penetapan tersangka terhadap narapidana ADN (24) alias Anggi dan H (39) alias Efron, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya disertai barang bukti berupa handphone yang ditemukan pada saat dijemput dari dalam Lapas, pada Rabu, 14 Juli 2021.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Mansur menerangkan, keterlibatan Anggi dalam kasus ini adalah sebagai pencari konsumen di luar Lapas.
Sementara itu, MT (46) yang ditangkap opsnal Satuan Reserse Narkoba di Jalan Budi Utomo, lorong samping rumah bernyanyi Diva pada 12 Juli 2021, merupakan konsumen yang memesan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu pada Anggi.
Selain sebagai konsumen, MT juga menjual atau mengedarkan narkotika yang dibelinya melalui Anggi kepada tersangka yang ditangkap, yakni MN (28). MN ditangkap di Jalur 2 kompleks Kebun Sirih pada hari yang sama.
Selanjutnya, untuk peran narapidana Efron, adalah orang yang memesan narkotika dari luar Timika, dalam hal ini dipesan pada seseorang di Makassar.
Di dalam Lapas, Anggi berkoordinasi dengan Efron terkait pesanan MT. Lalu Efron yang memesan via telepon ke oknum di Makassar.
“Si Anggi dengan Efron ini satu tim. Si Efron yang mencari ke atasnya lagi, satunya pemasaran cari konsumen. Nanti hasilnya baku bagi,” terang Mansur di Lapas Timika, pada Jumat, 16 Juli 2021.
“Jadi kedua narapidana itu setelah kita periksa kemarin sudah langsung kita tetapkan tersangka, kita proses, kita tindaklanjuti,” imbuhnya.
Mansur juga menjelaskan, meski berstatus sebagai narapidana yang menjalani hukuman penjara akibat kasus yang sama, keduanya tetap di proses hukum hingga ke Pengadilan.
“Inikan kasus baru buat mereka. Tinggal nanti pengadilan vonis mereka, baru ditambah dengan hukuman yang mereka jalani sekarang di Lapas. Kira-kira begitu,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis