TIMIKA | Sepanjang tahun 2020, Satreskoba Polres Mimika berhasil meringkus 25 pelaku pengedar dan pemakai Narkoba jeni sabu dan tembakau sintetis atau sinte.
Kepala Satreskoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, 25 pelaku diamankan dalam 21 kali tangkapan para pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan total barang bukti 118,18 gram sabu.
AKP Mansur menjelaskan, dalam satu tangkapan, polisi mengamankan lebih dari satu orang pelaku.
“Jadi ada 21 tangkapan, dari 21 itu ada 24 tersangka. Untuk total BB (Barang bukti) ada 118,18 gram,” kata AKP Mansur saat ditemui di Kantor Pusat Pelayanan Polres Mimika, Rabu (9/12).
Sedangkan untuk tembakau sintetis atau sinte, kata AKP Mansur, terdapat 4 tangkapan berikut pelakunya 7 orang. Sehingga total pelaku yang ditangkap terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika berjumlah 25 orang.
Narkotika jenis sabu, kata dia, lebih banyak didatangkan dari Madura, sedangkan untuk tembakau sinte kebanyakan dari Makassar.
Rata-rata barang haram tersebut didatangkan melalui jasa pengiriman.
Dalam pendistribusian barang haram ini, kebanyakan para pelaku menggunakan sistim tempel, sehingga hal itu menjadi tantangan tersendiri dalam pengungkapannya.
- Tag :
- AKP Mansur,
- Narkoba,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan