TIMIKA I Komisioner KPUD Mimika, Divisi Hukum, Alfrets Petupetu mengatakan, seorang bupati atau petahana yang mencalonkan diri pada Pilkada 2018 ini diwajibkan untuk mengambil cuti.
“Pengambilan cuti ini sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” kata Alfrets saat ditemui wartawan di Kantor KPUD MImika, Selasa (9/1/2018).
Ia mencontohkan, seperti Bupati Eltinus Omaleng yang akan ikut pencalonan bupati pada Pilkada serentak 2018 ini, maka harus mengambil cuti selama enam bulan sebelum pemilihan.
Pengambilan cuti ini dilakukan setelah dilakukannya pendaftaran oleh yang bersangkutan.
“Salah satu persyaratan untuk menjadi calon, bagi seseorang yang masih mejabat sebagai bupati adalah surat peryataan dia harus cuti,” jelasnya.
Baca Juga: Daftar di KPU, Pasangan Petraled Usung “Mimika Jadi Rumah Kita”
Ia menambahkan, dan berdasarkan UU nomor 1 tahun 2016, pada saat pejabat tersebut itu cuti, maka tidak boleh melakukan kebijakan-kebijakan sebagaimana menjadi seorang bupati.
Sehingga, pada saat pejabat bupati itu cuti, maka aka ada pelimpahan wewenang kepada pejabat pelaksana tugas (Plt).
“Kalau sudah cuti, maka sudah tidak bisa lagi mengambil suatu kebijakan, yang berhubungan dengan pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Eltinus Omaleng yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan mengambil cuti setelah melakukan pendaftaran.
“Kalau sudah cuti, maka akan ada karateker atau Plt dari provinsi,” katanya.
Perlu diketahui, Pasal 70 ayat (3), (4) dan (5), UU nomor 10 tahun 2016 menerangkan, (3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Ayat (4), Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Ayat (5), Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan