Pendiri Lokataru Segera Laporkan Mantan Kapolres Mimika

Pendiri Lokataru Segera Laporkan Mantan Kapolres Mimika

TIMIKA | Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar mengaku akan segera melaporkan mantan Kapolres Mimika AKBP Victor C Mackbon ke Mabes Polri, terkait adanya dugaan tindakan ketidakpatuhan terhadap hukum acara pidana yang dilakukan ketika menjabat sebagai Kapolres Mimika, Provinsi Papua.

“Kami akan laporkan brutalitas polisi ke Mabes Polri terkait dengan praktek buruk dan kejam yang dilakukan mantan Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Mimika. Kapolres baru diganti jadi baguslah biar dia punya waktu banyak untuk dipanggil sama Mabes Polri,” kata Haris Azhar di Timika, Sabtu (20/1).

Menurut Haris, polisi Mimika melakukan brutalitas, penyiksaan, kekerasan dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut menurut hukum acara pidana di Indonesia terhadap 19 orang yang ditangkap pada 19 Agustus 2017 di check poin 28, Terminal Bus Freeport di Grorong-Gorong dan Kantor Petrosea di Jalan Cenderwasih.

“Kami sudah ketemu korban dan saksi-saksi dan mengakui bahwa polisi melakukan hal yang sama kepada mereka, misalnya disiksa dengan cara disekap selama satu bulan di penjara Polsek Kuala, Timika atas nama Stefen bahkan dia diintimidasi dan ditakut-takuti menggunakan ular,” ujar Haris.

 

Baca Juga: Lokataru Investigasi Kasus PHK Massal Karyawan Freeport

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa terdapat ketidakpatutuan terhadap hukum acar pidana, misalnya penangkapan tanpa surat, pemeriksaan dari malam hari hingga pagi dan tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Selain itu, Haris mengungkapkan bahwa karyawan mogok yang ditangkap dan kemudian giring ke pengadilan tidak ada satu orangpun yang diberikan berkas-berkas hukum padahal mereka memiliki hak untuk membela diri.

 “Ada yang aneh misalnya salah satu karyawan ditangkap pada saat ‘sweeping’ yang dilakukan secara diskriminatif berdasarkan perintah dari Kapolres Mimika Victor D Mackbon pada 19 Agustus malam. Kita punya bukti rekaman suara Kapolres yang menyatakan tangkap itu semua anjing-anjing SPSI. Penggunaan kata anjing-anjing adalah penghinaan dan penangkapannya menyasar pada atribut SPSI. Jadi ini upaya yang sangat diskriminatif yang diperintahkan oleh Kapolres,” katanya.

Advertisements

 Selain itu, kata Haris, Kapolres juga terlibat dalam praktek yang tidak menyenangkan atau masuk kategori penyiksaan, misalnya memotong rambut salah satu orang yang ditangkap, mengucapkan kata-kata kotor yang konotasinya kelamin laki-laki.

Menurut Haris bahwa karyawan mogok yang ditangkap pada 19 Agustus 2017 malam tersebut karena membawa senjata tajam, namun menariknya dalam proses pemeriksaan tidak dicari keterangan bukti atau kesaksian soal Sajam tetapi ditanya soal Aser Gobai dan juga Sudiro. Apakah dua nama ini yang menyuruh melakukan aksi pada 19 Agustus 2017 tersebut.

“Tanpa bukti yang jelas, polisi mencari keterangan dari orang-orang yang ditangkap untuk menyebutkan bahwa memobilisasi itu adalah Aser Gobai atau Sudiro,” ucapnya.

Sementara itu mantan Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon saat dikonfirmasi mengenai rencana Lokataru melaporkan dirinya terkait penanganan karyawan mogok Freeport dan penangkapan sebanyak 19 karyawan mogok pada 19 Agustus 2017 di Timika, ia hanya menjawab singkat bahwa dia sudah tidak lagi bertugas di Timika.

 “Maaf Om Jimi, saya sudah dinas di Jayapura,” tulis Victor dalam pesan singkatnya.

 Ketika wartawan Antara memperjelas bahwa peristiwa tersebut terjadi di masa kepemimpinannya, Victor pun hanya merespons singkat dengan kalimat “O iya om”.

Advertisements

Sedangkan Kabid Humas Polda Papua,  Kombes Pol Ahmad M Kamal menuturkan, “Kan masih rencana, kita tunggu saja bagaimana nantinya bang…?. (Ant/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan