TIMIKA I Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika, Papua hingga saat ini belum mengumumkan hasil tes kesehatan yang dijalani tujuh bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika, pada Pilkada 2018.Komisioner KPU Mimika, Divisi SDM, Luis Rumaikewi mengatakan, KPUD Mimika telah menerima seluruh hasil tes kesehatan bakal pasangan calon yang telah mendaftar dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Kami sudah terima hasil tes kesehatan ketujuh bakal pasangan calon dari KPU Papua. Namun masih belum bisa diumumkan kepada masyarakat,” kata Luis saat ditemui di Kantor KPUD Mimika, Sabtu (20/1).
Kata dia, dari hasil tes kesehatan tersebut, seluruh komisioner termasuk Ketua KPUD telah melakukan pleno, pada Jumat (19/1) malam. Dari hasil pleno tersebut, masih ada dokumen yang salah dicetak oleh pelaksana tes kesehatan.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke IDI, BNN, dan Psikiater selaku lembaga yang dipercaya melakukan pemeriksaan atau tes kesehatan setiap bakal pasangan calon.
“Senin (22/1) nanti, kami akan ke Jayapura untuk konfirmasi. Ini karena ada nama-nama bakal pasangan calon yang salah,”katanya.
Ia mengatakan, tes kesehatan ini merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal pasangan calon menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2018 ini. Dimana pada pasal 4 ayat (1) huruf e, PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal tersebut menerangkan, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Karena itu salah syarat pada pendaftaran bakal pasangan calon menjadi Bupati dan Wakil Bupati, maka hal itu harus dilakukan,”ujarnya.
Luis menjelaskan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia meliputi, tes urin, VCT, darah lengkap, jantung dan THT.
Sementara pemeriksaan yang dilakukan BNN lebih kepada, apakah bakal pasangan calon ini mengkonsumsi narkoba atau tidak. Karenanya, pada tes tersebut diambil contoh urin untuk diperiksa. Serta menyertakan informasi terkait obat-obat yang tiga hari sebelum diperiksa dikonsumsi.
Sedangkan untuk tes psikologi, menyangkut kemampuan psikologis, baik itu Intelegency Question (IQ) maupun Emotional Question (EQ).
“Tes kesehatan ini sangat berpengaruh lolos tidaknya bakal pasangan calon. Berdasarkan aturan, apabila bakal pasangan calon itu dinyatakan tidak lolos tes kesehatan, maka statusnya tidak memenuhi syarat (TMS),”. ungkapnya. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis