JAYAPURA | Kantor Hukum dan HAM Lokataru selaku kuasa hukum sebanyak 8.300 karyawan mogok di PT Freeport Indonesia yang diberhentikan “sepihak” melaporkan hasil investigasinya di Timika, Kabupaten Mimika, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Pendiri Lokataru Haris Azhar bersama Ketua PC SPKEP SPSI Mimika Aser Gobai, dan perwakilan karyawan mendatangi kantor DPRP di Jayapura, Senin (22/1) diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRP Tan Wie Long, dan dua anggota DPRP lainnya.
Haris mengatakan bahwa kenyataan di Timika berbeda dengan laporan-laporan yang diterima sejak Lokataru menjadi kuasa hukum ribuan karyawan di lingkungan PT Freeport yang dianggap sepihak telah mengundurkan diri secara sukarela.
“Bahkan lebih buruk berdasarkan hasil investigasinya di Timika sejak Rabu (17/1) – Minggu (21/1),” ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Oknum Pejabat Papua di Jayapura
Ia juga mengaku telah mencatat sejumlah kasus pelanggaran hukum, kasus Hak Asasi Manusia seperti “furlough” yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, dan manajemen Freeport yang tidak mau berdialog dengan serikat pekerja hingga berujung aksi mogok sebanyak 8.300 karyawan di Timika yang kini memasuki 10 bulan.
Mogok yang berujung pada PHK sepihak hampir 1/3 dari karyawan yang bekerja di Freeport di Timika tersebut diikuti dengan pelanggaran hukum dan HAM yang dibuat oleh instansi pemerintah lain seperti penutupan rekening karyawan yang didalamnya juga terdapat tabungan karyawan, menghentikan layanan BPJS Kesehatan dan lainnya.
Akibat dari kebijakan Freeport tersebut, dilaporkan sebanyak 15 karyawan mogok yang meninggal dunia lantaran tidak mampu membiayai pengobatan lanjutan yang semakin mahal, ratusan anak-anak yang akhirnya putus sekolah akibat kesulitan biaya pendidikan, lantaran gaji dan tunjangan karyawan tidak dibayarkan.
Tidak itu saja, ratusan karyawan harus kehilangan tempat tinggal karena tidak mampu membayar biaya sewa rumah, bahkan juga tindakan semena-mena aparat kepolisian Timika terkait penanganan masalah karyawan mogok Freeport.
Wakil Ketua Komisi I Tan Wie Long bersama dengan dua anggota DPRP Papua Komisi I Laurensius Kadepa dan Elvis Tabuni mengaku kaget dengan laporan hasil investigasi tersebut lantaran banyak informasi yang baru diketahui oleh pihaknya.
“Selama ini yang kami dengan bahwa ada mogok yang berujung pada PHK sepihak oleh Freeport, tetapi kami tidak tahu sampai pada kasus lain dan dampaknya,” kata Tan.
Baca Juga: Begini Penjelasan Freeport soal Keputusan PHK Ribuan Karyawan Mogok
Menurut Tan, selama ini pihak DPRP telah berusaha agar persoalan karyawan Freeport tersebut dapat segera diselesaikan, namun berbagai usaha yang dilakukan terasa sia-sia karena tidak mendapat jawaban pasti.
Ia juga mengatakan bahwa secara khusus kedatangan kuasa hukum ribuan karyawan mogok dan pimpinan cabang SPSI Mimika tersebut memberikan semangat kepada jajarannya untuk bangkit kembali mendorong penyelesaian masalah ini.
Sementara detail hasil investigasi Lokataru tersebut akan diserahkan secara resmi pada pekan depan setelah data-data yang telah dihimpun tersebut telah disusun oleh kuasa hukum karyawan mogok. (Ant/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis