OMTOB Lapor Dugaan Pelanggaran KPU Mimika ke Panwaslu

OMTOB Lapor Dugaan Pelanggaran KPU Mimika ke Panwaslu
Tim Hukum Koalisi Mimika Bersatu Balom OMTOB saat menyampaikan keterangan kepada wartawan

 

TIMIKA I Bakal Pasangan Calon (Balon) Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) melalui Tim Hukum Koalisi Mimika Bersatu melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Mimika, Jalan KH Dewantara.

Laporan diserahkan secara langsung oleh Tim Hukum Koalisi balon OMTOB, diantaranya Anselmus Serat, Daud Bunga, Iwan Anwar, Marvey Dangeubun, dan Ruben Hohakay diterima langsung oleh Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Mimika, Imelda Ohee, Senin (22/1).

Anggota Tim Hukum Balon OMTOB, Ruben Hohakay mengatakan, salah satu pelanggaran yang disampaikan adalah KPU Mimika secara sengaja, terstruktur dan masif, menerima dan meloloskan ketahap selanjutnya bakal pasangan calon Hans Magal-Abdul Muis (HAM), yang maju melalui jalur perseorangan.

Kata dia, Abdul Muis pernah menjabat sebagai Bupati Mimika, sesuai SK Mendagri RI, nomor 131-91-2794 tahun 2013, tanggal 19 April 2013 tentang pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Mimika menjadi Bupati Mimika, Provinsi Papua. Dan berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 dan PKPU 15 tahun 2017, menerangkan belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota bagi calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

“Itu jelas-jelas KPU Mimika telah melanggar aturan yang ada, kata Ruben kepada wartawan di Sekretariat Tim Pemenangan OMTOB, Jalan Hasanuddin, Senin (22/1).

Sementara Iwan Anwar menambahkan, laporan lain menyangkut KPU Mimika melalui Keputusan Nomor 05/Kpts/KPU.KAB.031.434172/2017 tanggal 08 September 2017, tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, sebagai dasar pernghitungan jumlah minimum syarat dukungan dan persebaran dukungan bagi bakal calon perseoranga, yakni ditetapkan sebanyak 22.273 jiwa yang dibuktikan dengan e KTP.

Kata dia, pihaknya memiliki bukti dan saksi yang dapat memberikan keterangan tentang tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap jumlah dukungan, tidak lengkapnya berkas B1KWK perseorangan dan B-KWK perseorangan kolektif. Tidak dilaksanakannya pleno di PPD Mimika Timur terhadap hasil verifikasi faktual, dan terdapat banyak dukungan ganda, yang bisa mengarah pada unsur pidana.

“Dari kondisi itu, KPU Mimika tetap saja menerima serta mengikutsertakan keenam Balon perseorangan ketahap pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan. Padahal itu kekeliruan yang sangat fatal karena bertentangan dengan PKPU nomor 15 tahun 2017,”terangnya.

Sementara Daud Bunga menjelaskan, pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 3, PKPU nomor 15 Tahun 2017 menyatakan, jumlah dukungan dan persebarannya, apabila tidak memenuhi jumlah minimal dukungan. Maka KPU Propinsi/Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.

Sedangkan, pada ayat (2) angka 4 menerangkan, sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen, maka KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Balon tidak memenuhi persvaratan.

“KPU Mimika sudah melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2017, karena mengikutsertakan enam Balon perseorangan dalam Pilkada 2018 pada tahap pendaftaran. Padahal enam balon ini, setelah melalui tahapan verifikasi faktual ternyata TMS,”ujarnya.

Sementara Marvey Dangeubun mengatakan, pelanggaran lain adalah menyangkut keputusan KPU Mimika, nomor 04/Kpts/KPU/KAB.031.434172/2017, tanggal 12 Juni 2017, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018. Yang seharusnya dipatuhi baik oleh KPU Mimika sebagai penyelenggara. Namun faktanya KPU Mimika sendiri secara sengaja terstruktur dan massif melakukan pelanggaran terhadap keputusannya sendiri.

“Buktinya, verifikasi faktual terhadap syarat dukungan Balon perseorangan sesuai keputusan KPU Mimika seharusnya dilakukan ditingkat kelurahan/desa pada 12 Desember sampai 25 Desember 2017, tapi baru dilakukan pada 3 Januari 2018,”jelasnya.

Dari laporan-laporan tersebut, Anselmus Serat mengatakan, pihaknya meminta kepada Panwaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, untuk menerima dan mengabulkan laporan yang diajukan. Dan menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran secara administrasi. Dan merekomendasikan kepada KPUD Mimika, untuk tidak meloloskan Balon perseorangan karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih.

“Kami minta Panwaslu berlaku adil dan menerima semua laporan yang kami sampaikan,”terangnya

Srmentara Ketua KPU Mimika,  Theodora Ocepina Mahal mengatakan,  pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. “Silahkan labor Sahari, “Kata Ketua KPU.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI