Tim Advokasi OMTOB Klarifikasi Putusan MA Terkait Ijazah Palsu

Tim Advokasi OMTOB Klarifikasi Putusan MA Terkait Ijazah Palsu
Tim Advokasi OMTOB saat menggelar jumpa pers di kediaman Johannes Rettob, Jalan Hasanuddin, Timika, Senin (29/1)

TIMIKA | Tim Advokasi bakal pasangan calon (balon) Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) melakukan klarifikasi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 01 P/KHS/2017 tentang pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu Eltinus Omaleng.

 

Anggota  Tim Advokasi OMTOB, Marvey J Dangeubun mengatakan, pihaknya memandang perlu memberikan pendapat hukum terkait putusan MA tersebut dalam menyikapi berbagai macam penafsiran yang telah berkembang di masyarakat, melalui pemberitaan media massa hingga aksi-aksi demonstrasi. 

 

“Kalau kita mau untuk memahami suatu putusan, maka harus kita perhatikan pertimbangan hukum dan paling utama adalah amar putusan itu sendiri,” kata Marvey saat jumpa pers di kediaman balon Wakil Bupati Johannes Rettob di Jalan Hasanuddin, Senin (29/1).

 

Ia mengatakan, Tim Advokasi OMTOB telah mempelajari secara saksama amar putusan MA yang berbunyi “menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Mimika Nomor 4 tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Eltinus Omaleng, SE sebagai Bupati Mimika, berdasar hukum. 

 

“Perlu digaris bawahi kata ‘diduga’ dilakukan oleh saudara Eltinus Omaleng. Jadi kalau kita mencermati keputusan ini, MA hanya melakukan uji pendapat dan membenarkan bahwa mekanisme atau prosedur yang dilakukan oleh DPRD Mimika tentang hak angket itu memang benar. Itu berdasar hukum,” katanya. 

 

Di dalam amar putusan tersebut, kata dia, MA tidak menyebutkan bahwa saudara Eltinus Omaleng secara sah dan meyakinkan telah menggunkan ijazah palsu. Dengan demikian, menurutnya MA hanya membenarkan bahwa proses atau mekanisme yang dilakukan DPRD Mimika tentang hak angket itu sudah sesuai berdasarkan hukum. 

 

“Jadi harus ada proses lebih lanjut tentang putusan itu. Karena ini berkaitan dengan perkara tata usaha Negara, maka yang mengeksekusi ini adalah harusnya Kemendagri. Faktanya, sampai saat ini Kemendagri belum pernah menyatakan dan mengambil tindakan bahwa Eltinus Omaleng melakukan pelanggaran sumpah/janji,” tuturnya. 

 

Ia berpendapat, permohonan uji pendapat ini berbeda dengan konteks seseorang dinyatakan sah dan meyakinkan telah menggunakan ijasah palsu dalam persidangan perkara pidana. Kalau pun itu merupakan perkara pidana, maka tentu akan dibawa ke persidangan dan ancaman hukumannya di atas lima tahun. 

 

“Kami sudah menyerahkan (salinan amar putusan MA) ini kepada KPU dan Panwas, sebagai pendapat kami terhadap penafsiran yang berbeda-beda dari setiap kelompok yang melihat putusan ini. Kebanyakan mereka hanya melihat dari sisi lembaga Mahkama Agung, tanpa melihat substansi dari masalah ini,” jelasnya. 

 

Marvey menyebutkkan, dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada maupun PKPU Nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota tidak tersangkut perkara pidana, yang dibuktikan surat keterangan dari pengadilan. 

 

Kalau kita melihat, ini merupakan persyaratan untuk mendaftar di KPU. Ternyata, Eltinus Omaleng sudah diberikan surat keterangan dari pengadilan bahwa selama ini dia tidak pernah tersangkut perkara pidana. Namanya tidak terdaftar dalam register buku pidana. Dan kita semua tahu beliau tidak pernah dihukum menggunakan ijazah palsu,” tandasnya. 

 

Menurutnya, walaupun pihaknya merupakan Tim Hukum OMTOB namun dalam hal ini berusaha memberikan pandangan hukum secara obyektif. Artinya, tidak menjadi masalah KPU mencari referensi lain kepada pakar hukum lainnya khusus untuk memberikan pencerahan terhadap putusan MA tersebut. 

 

“Di KPU ada divisi hukum yang harusnya menindak lanjuti masalah ini. Dia tidak boleh membiarkan ini menjadi polemik, penafsiran yang keliru di masyarakat yang dapat memicu terjadinya konflik,” ujarnya. 

 

Sementara tim advokasi lainnya, Daud Bunga mengatakan, Polda Papua telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap laporan dugaan pemalsuan dokumen ijazah palsu atasnama terlapor Eltinus Omaleng. 

 

“Alasan kenapa penyidikan itu dihentikan, karena perkaranya sudah kedaluarsa dan peristiwa itu terjadi pada saat pendaftaran calon di 2013 lalu. Pada saat itu juga, KPU juga sudah melakukan penelitian dan melakukan penetapan berdasarkan peraturan yang berlaku,” katanya. 

 

Menurutnya, isu dugaan ijazah palsu yang dihembuskan saat ini memang sudah sangat politis karena digulirkan kembali ketika mendekati Pilkada 2018. Sementara perkara ini sendiri, sebutnya, tidak pernah disidangkan di pengadilan tingkat pertama apalagi pengadilan tingkat tinggi. 

 

“Sehingga, kami perlu menyampaikan bahwa KPU lebih bagus berkonsultasi dengan pakar hukum tata Negara, karena putusan MA tidak ada satu kalimat yang mengatakan bahwa memberhentikan saudara Eltinus Omaleng dari jabata selaku bupati Kabupaten Mimika,” terangnya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI