TIMIKA | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Alex Sumarna dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PBN) Mimika, John Wicklif Aufa sepakat menjalin kerjasama dan saling mendukung dalam hal peningkatan kinerja.
Kedua instansi telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) disaksikan Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang di Aula Gedung TP4D Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Rabu (14/2).
Alex Sumarna mengatakan, pihaknya siap memberikan dukungan kepada BPN dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Dukungan Kejari, katanya, dalam bentuk bantuan hukum misalnya bertindak sebagai pengacara saat BPN mendapat gugatan hukum.
“BPN nantinya juga bisa mendapat pendapat dan pendampingan hukum. Berikutnya tindakan hukum lain, misalnya Kejari memediasi saat BPN bermasalah dengan instansi lain,” kata Alex.
Kemudian sebaliknya, BPN akan memberikan dukungan saat Kejari Mimika membutuhkan tenaga ahli dan dokumen pertanahan, seperti diketahui Kejari Mimika banyak menangani perkara sengketa tanah.
Kepala BPN Mimika, John Wicklif Aufa mengatakan, pihaknya memang sebelumnya sudah menjalin sinergitas dengan Kejari Mimika. Misalnya pada 2017 dalam program pengadaan tanah untuk peningkatan Jalan Cenderawasih.
“Pokoknya masalah hukum yang lebih tahu teman-teman di Kejaksaan. Merekalah yang mengarahkan kami agar tidak masuk jurang,” kata John.
Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang mengapresiasi kerjasama tersebut. Menurutnya, masalah tanah tidak mudah diselesaikan sehingga memang sangat membutuhkan kerjasama lintas instansi terkait.
“Persoalan tanah merupakan salah satu persoalan paling pelik di NKRI. Jadi saya harap kejaksaan dan BPN terus jalin sinergi ke depan,” ujarnya. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan