TIMIKA | Johannes Rettob selaku kandidat wakil bupati dari pasangan Eltinus Omaleng (OMTOB) merasa dikriminalisasi atau dijegal dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika, pada saat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Grand Alison, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, yang berlangsung pada 17-18 Februari 2018.
“Kami sangat kecewa terhadap proses pleno penetapan calon oleh KPU Mimika. Kami merasa dikriminalisasi pada saat pelaksanaan pleno tersebut,” kata Jhon Rettob pada jumpa pers di Sekretariat Koalisi Pemenangan OMTOB di Jalan Hasanuddin, Senin (19/2).
Kata dia, kriminalisasi atau penjegalan yang dimaksud adalah setelah KPU Mimika menyatakan bahwa OMTOB ini tidak memenuhi syarat (TMS), pihaknya tidak diberikan hak bicara untuk menyampaikan alasan dan bukti apapun. Seakan-akan sudah diskenariokan bagaimana agar OMTOB itu gugur.
“Jadi pada pleno penetapan calon tersebut ada skenario agar pasangan OMTOB tidak lolos. Itu terlihat dari proses saat pleno penetapan calon,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, mekanisme pleno tidak benar. Dimana saat pleno, dukungan untuk perseorangan dan parpol dibacakan. Tetapi ada 19 item syarat administrasi yang seharusnya dibacakan untuk semua pasangan. Namun, KPU hanya membacakan untuk pasangan OMTOB. Sementara perseorangan tidak dibacakan dan langsung ketuk palu.
“Saat diinterupsi meminta 19 item untuk semua calon perseorangan dibacakan, mulai kelakuan baik, kesehatan, fiskal, bebas segala macam, ” terangnya.
Untuk OMTOB pun kata Jhon, KPU tidak secara keseluruhan membacakannya. Tetapi langsung menyebut ijasah SMP Eltinus Omaleng, dan KPU menyampaikan tidak bisa diproses lebih lanjut, karena sekolahnya sudah tutup.
“Dari keterangan tersebut, kami sudah serahkan bukti dari Kepala Dinas Pendidikan Makassar. Namun KPU tidak mendengarkannya,”ujar Jhon.
Ia menambahkan, pihaknya akan proses hukum melalui prosedur yang ada. Semua diserahkan kepada tim hukum untuk melakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami kecewa dengan cara dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Mimika. Kami anggap sebuah kriminalisasi dan lain-lain,”ungkapnya.
Tim Advokasi akan Mengajukan Gugatan ke PTUN
Sementara Tim Advokasi OMTOB, Marvey J Dangeubun mengatakan, upaya proses hukum yang dilakukan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilu. Dimana, jika ada kandidat yang merasa keberatan terhadap keputusan dapat mengajukan keberatan ke Panwaslu. Dan itu terhitung tiga hari sejak ditetapkannya keputusan. Sehingga kalau diputuskan pada Minggu (18/2), maka tiga hari harus mengajukan gugatan ke Panwaslu.
“Gugatan yang kami ajukan ke Panwaslu Mimika adalah sengketa tahapan penetapan calon oleh KPU. Dalam waktu 7 hari, Panwas harus memutuskan diterima atau tidak. Dan terhitung tiga hari, apabila ditolak oleh Panwas, maka kami ajukan ke PTUN Makassar,”jelasnya.
Kata dia, di PTUN sendiri ada 21 hari untuk memutuskan gugatan yang diajukan. Di PTUN ada putusan sela, sehingga pihaknya akan meminta dengan disertai alasan kuat untuk proses tahapan pilkada dihentikan sambil menunggu keputusan hukum tetap dari PTUN.
“Kami akan minta agar proses tahapan pilkada dihentikan sampai putusan ini putuskan,”ujarya.
Sementara Ruben Hohakay menambahkan, pihaknya menyayangkan keputusan KPU Mimika. Jika sekolah itu ditutup apakah ijasah itu juga ditutup atau tidak berlaku. Karenanya terhadap gugatan ini, selain ke Panwaslu Mimika, pihaknya akan melaporkannya ke Bawaslu provinsi dan pusat agar menjadi fungsi kontrol.
“Kami akan kawal terus terhadap gugatan ini,”ungkapnya.
Sedangkan Iwan Anwar mengatakan, pada pleno penetapan calon, dua komisioner merasa keberatan dan menolak untuk menandatangani berita acara. Ini menunjukkan kalau KPU Mimika tidak kompak, karena ada nya perbedaan persepsi tentang ijasah.
Sehingga berita acara ditandatangani oleh tiga komisioner termasuk Ketua KPU Mimika. Padahal sudah membuat surat peryataan tidak akan terlibat dalam rapat pleno.
“Jadi kami masih ragu, apakah SK yang dikeluarkan oleh KPU itu sah. Karena perbandingannya 2:2. Dan ini akan menjadi materi untuk diajukan ke persidangan nanti,”tuturnya. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis