TIMIKA | Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika, Theodora Ocepina Magal menegaskan, dirinya menandatangani berita acara pada saat penetapan calon bupati dan wakil bupati Mimika pada Minggu (18/2) di Hotel Grand Alison, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua untuk menyelamatkan tahapan Pilkada di Mimika.
“Seperti diketahui bersama, (tahapana Pilkada, red) sudah terlambat dari jadwal tahapan secara nasional,” kata Ketua KPUD Mimika, Ocepina Magal saat ditemui wartawan di Kantor KPUD Mimika, Kamis (22/2).
Dikatakan, sebelum pelaksanaan penandatanganan berita acara, memang diakui ada perdebatan dikubu komisioner KPUD Mimika. Dari perdebatan tersebut, maka dua orang komisioner KPUD Mimika tidak menandatangani berita acara, dan dua orang menandatanganinya. Dengan demikian perbandingan untuk penandatanganan berita acara 2 : 2.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, untuk penandatanganan berita acara pleno penetapan, minimal tiga orang komisioner KPU. Karenanya, saya ikut menandatangani berita acara penetapan calon tersebut,” ungkapnya.
Ocepina mengatakan, jika dirinya tidak ikut menandatangani berita acara, maka secara otomatis tahapan penetapan akan molor dan tidak selesai.
“Sesuai agenda jadwal tahapan nasional penetapan calon dilakukan 12 Februari 2018. Tapi kami baru melaksanakannya pada 17 Februari 2018, karena adanya beberapa kendala, baik cuaca ekstrem maupun jaringan internet. Dengan demikian sebagai Ketua KPUD Mimika harus mengambil langkah untuk menyelamatkan agenda dan tahapan pilkada ini,” tegasnya.
Menyangkut surat pernyataan yang pernah dikeluarkannya pada 2017 lalu. Ocepina mengatakan, hal itu sudah jelas, dirinya tidak memihak salah satu kandidat bukan menyatakan tidak ikut menandatangani berita acara.
“Intinya saya tandatangan untuk menyelematkan tahapan. Kalau tidak sampai kapanpun tidak akan selesai. Dan sebagai pejabat Negara tidak boleh diam,” ungkapnya.(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis