DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Puncak

DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Puncak
Ketua KPU Kabupaten Puncak Manase Wandik

JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, Manase Wandik.

 

Dalam amar putusannya di Jakarta, Kamis (22/2), DKPP menyebutkan putusan itu berlaku sejak dibacakan.

 

Selain itu, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak dibacakan serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

 

Putusan DKPP itu ditetapkan sebelumnya dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota serta Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asyari, masing-masing sebagai Anggota pada 8 Februari 2018.

 

Putusan bernomor 9/DKPP-PKE-VII/2018 itu kemudian dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Kamis (22/2) oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati yang masing-masing berkedudukan sebagai Anggota.

 

Beberapa waktu sebelumnya DKPP telah membaca pengaduan pihak pengadu, mendengar keterangan pengadu, mendengar jawaban teradu, mendengar keterangan saksi-saksi pengadu, dan memeriksa bukti-bukti pengadu dan teradu.

 

Para pengadu adalah Olivia Pamela Dumatubun dari Lembaga Pemantau Kinerja Pemilu serta tiga anggota KPU Kabupaten Puncak, yaitu Isak Telenggen, Penius Dewelek Onime, dan Aten Mom. Sementara pihak teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Puncak Manase Wandik.

 

Adapun pokok pengaduan adalah teradu diduga menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri dan teradu menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan pengelola proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Puncak.

 

Selain itu, teradu mengontrakkan rumah pribadinya kepada KPU Kabupaten Puncak untuk digunakan sebagai kantor KPU Kabupaten Puncak dengan harga yang sangat tinggi.

 

Teradu juga menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu melalui komunikasi aktif di Facebook, dan teradu memiliki hubungan kekerabatan dengan calon petahana pada Pilkada Kabupaten Puncak.

 

Sementara itu pada Selasa (20/2) ratusan mahasiswa Papua yang diketuai oleh Jefri Magai melakukan demonstrasi di Jakarta yang pada intinya menuntut agar KPU RI segera mencopot Ketua KPUD Puncak dari jabatannya karena dinilai telah melanggar aturan main KPU.

 

Mereka juga meminta DKPP agar segera mengeluarkan salinan putusan sidang tentang pelanggaran kode etik internal KPU yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak.

 

Selain itu, mereka mendesak KPU RI untuk melakukan verifikasi dengan cermat dan teliti terhadap calon wakil pimpinan daerah di Kabupaten Puncak yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.(Ant/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *