Registrasi Ulang Kartu Prabayar Pelanggan Telkomsel Timika Masih Minim 

Registrasi Ulang Kartu Prabayar Pelanggan Telkomsel Timika Masih Minim 

TIMIKA | Memasuki lima hari batas waktu registrasi kartu prabayar yang ditetapkan hingga tanggal 28 Februari 2018, masih ada sekitar 629 ribuan total pelanggan Telkomsel Branch Timika yang mencakup sembilan kabupaten belum melakukan registrasi. 

 

Supervisor Loyalty And Retention Telkomsel Branch Timika, Victor Roland Kwando mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Mimika masih ada sekitar 293 ribu dari 400 ribuan total pelanggan kartu prabayar (Simpati, As, dan Loop) belum melakukan registrasi ulang. 

 

Minimnya daftar ulang dan registrasi SIM Card pelanggan baru diyakini juga terjadi di delapan kabupaten lainnya yakni Kabupaten Merauke, Asmat, Pegungan Bintang, Boven Digoel, Puncak, Mappi, Deiyai dan Nduga. 

 

“Padahal, registrasi tersebut penting dilakukan mengingat kartu prabayar dapat dinonaktifkan jika tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditetapkan pemerintah,” kata Victor kepada wartawan di Timika, Jumat (23/2). 

 

Menurut Victor, Telkomsel Branch Timika telah berupaya melakukan sosialisasi agar pelanggan kartu prabayar mereka segera melakukan registrasi, baik melalui sekolah-sekolah, kampus maupun institusi negara dan swasta serta berbagai komunitas warga lainnya. 

 

“Kemudian sosialisasi dan pemberitahuan juga tentu secara umum sudah dilakukan baik melalui website resmi Telkomsel, social media, dan sms,” jelasnya. 

 

Pelanggan diharapkan tidak menunda proses registrasi kartu SIM hingga batas akhir 28 Februari 2018 mendatang, untuk menghindari trafik yang padat pada sistem. Meskipun pemerintah masih memberikan waktu 14 hari setelah batas waktu, baru kemudian pelanggan yang tidak melakukan registrasi baru benar-benar dinonaktifkan. 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 12 tahun 2016 yang telah diamandemen ke Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP dan nomor KK paling lambat 28 Februari 2018.

 

Khusus untuk pelanggan Telkomsel seperti kartu Simpati atau As yang belum melakukan registrasi, bisa melakukan registrasi dengan cara melalui SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG NIK#Nomor KK# atau dengan mengakses *444#. 

 

Registrasi juga bisa dilakukan melalui situs registrasi Telkomsel. Pelanggan bakal diminta data diri berupa nomor ponsel Telkomsel, NIK 16 digit, dan nomor KK 16 digit. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *