TIMIKA | Tim kuasa hukum bakal pasangan calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Mimika, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika agar menyatakan pasangan OMTOB memenuhi syarat.
Permintaan tersebut disampaikan Sururudin, salah satu tim kuasa hukum OMTOB pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2018, di Sekretariat Gakkumdu Mimika, Jalan Yos Sudarso, Senin (26/2).
Kata dia, ada beberapa hal yang dimohonkan (petitum) kepada Panwaslu. Dimana petitum ini berdasarkan hal-hal dan bukti yang ada. Petitum yang diajukan diantaranya, meminta Panwaslu Mimika mengabulkan permohonan penggugat. Panwaslu menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum SK KPU Mimika nomor 05/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018, tanggal 18 Februari 2018, tentang penetapan paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2018.
Menyatakan KPU Mimika telah melakukan tindakan melawan hukum. Menyatakan pasangan OMTOB memenuhi syarat (MS) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2018. Memerintahkan KPU Mimika untuk membuat SK baru yang menyatakan pasangan OMTOB sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2018. Menyatakan empat pasangan calon dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2018.
“Alasannya, pemohon merupakan balon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, peserta Pilkada Mimika 2018, yang telah mendaftarkan diri ke KPU Mimika, pada 10 Januari 2018 lalu. Dan telah melengkapi seluruh peryaratan yang ditentukan, sebagaimana syarat yang diatur pada Undang undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU RI,” katanya.
Selain itu, kata dia, persyaratan yang dimaksudkan pada pasal 7 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu, yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, tidak pernah sebagai terpidana, belum pernah menjabat dalam dua kali masa jabatan sebagai bupati/wakil bupati, dan lain sebagainya.
Lanjutnya, selain itu, pasangan OMTOB juga sudah menyerahkan dukungan partai politik, sebagaimana diatur dalam pasal 40 dan 42, UU nomor 10 tahun 2016, yang mana harus mendapatkan 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Mimika. OMTOB mendapatkan dukungan dari PBB, PDIP, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, Hanura, PKPI, dan Nasdem.
“Hal-hal itulah yang menjadi pertimbangan kami, agar Panwaslu mengabulkan gugatan ini. Dan memerintahkan KPU untuk menyatakan balon OMTOB MS dan menjadi pasangan calon,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu, KPU Mimika telah melakukan penundaan terhadap tahapan penetapan calon secara nasional, yakni 12 Februari 2018. Dan ini melanggar PKPU nomor 2 tahun 2018, tentang jadwal tahapan pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 2018. Serta bertentangan dengan SK KPU Mimika nomor 04/Kpts/KPU/KAB.031.434172/2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2018.
“Tindakan KPU Mimika ini telah melawan hukum dan tidak tertib pada tahapan Pilkada secara nasional. Dan KPU Mimika telah mengorbankan independensinya, karena telah melawan hukum dan memaksakan kehendak untuk meloloskan perseorangan,” jelasnya.
Sementara untuk ijasah SMP saudara Eltinus Omaleng yang dipermasalahkan KPU Mimika, yang berujung pada TMS balon OMTOB. Kata dia, Bapak Eltinus Omaleng telah mengikuti pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi, yaitu SD Inpres Yulokoma, Beoga Kabupaten Paniai lulus 1985, SMP Swasta Wolio, Ujung Pandang lulus 1989, SMA Swasta Ilham, Ujung Pandang lulus 1994, dan SI di STIE Adhi Niaga, Jakarta lulus 2012, dan S2 Hukum Uncen, Jayapura lulus 2016.
Kalau mengacu pada pasal 7 ayat (2) huruf c, UU nomor 10 tahun 2016, pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Dengan demikian OMTOB sangat MS. Tetapi dipermasalahkan oleh KPU Mimika, untuk menjegal balon OMTOB.
“Pada saat mendaftar balon OMTOB sudah menyerahkan semua fotokopi ijasah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. KPU tidak meloloskan balon OMTOB karena adanya kepentingan pribadi dari Ketua KPU. Untuk itu, kami minta Panwaslu untuk mengabulkan gugatan ini. Karena kami sudah memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan. Ditambah lagi dengan jumlah dukungan perseorangan, tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Sementara KPU Mimika melalui kuasa hukumnya, belum bisa memberikan jawaban. Sehingga sidang musyawarah penyelesaian sengketa calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2018, akan dilanjutkan pada Selasa (27/2). (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis