Disperik Mimika Rancang Dua Raperda Terkait Perikanan

Disperik Mimika Rancang Dua Raperda Terkait Perikanan

TIMIKA | Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sedang merancang dua peraturan daerah terkait dengan perikanan di wilayah itu yang bertujuan untuk menambah pemasukan asli daerah di sektor perikanan.

 

Kepala Dinas Perikanan Mimika, Leentce AA Siwabessy di Timika, Jumat (9/3) mengatakan, pendapatan daerah dari sektor Perikanan di Mimika dinilai belum maksimal. Hal tersebut dikarenakan belum adanya dasar hukum seperti Peraturan Daerah untuk menarik retribusi terkait dengan perikanan di Mimika.

 

Padahal, menurut Leentje, potensi di sektor perikanan cukup besar yang ditunjang dengan ketersediaan ikan di perairan Mimika yang menarik para nelayan dari luar Papua untuk menangkap ikan di wilayah itu.

 

Dua raperda yang sedang dirancang tersebut adalah tentang Tempat Pelelangan Ikan dan Raperda tentang Izin Usaha Perikanan.

 

“Kami sudah konsultasi dengan DPRD Mimika terkait dua rancangan perda ini dan mereka menyambut baik. Mudah-mudahan tahun ini juga sudah bisa diperdakan sehingga bisa langsung dilaksanakan,” kata Leentje.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa Disperik Mimika tidak pernah melakukan penarikan retribusi terkait Perikanan di Mimika sebab tidak ada dasar hukumnya termasuk wacana penarikan retribusi bagi kapal-kapal yang ditambatkan di Pelabuhan Pendaratan Ikan di Pomako, Timika.

 

Ia optimis jika dua raperda tersebut secepatnya ditetapkan maka sektor Perikanan di Mimika dapat memberikan  kontribusi yang besar mengingat aktivitas perikanan di Mimika yang semakin ramai.

kontribusi yang besar mengingat aktivitas perikanan di Mimika yang semakin ramai.(Ant/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.