Tidak Serahkan LADK, Status Paslon akan Dibatalkan

Tidak Serahkan LADK, Status Paslon akan Dibatalkan
Auditor Eksternal KPUD Mimika Shane Rudolf

TIMIKA | Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasangan calon yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU, statusnya akan dibatalkan.

 

Untuk melakukan audit terhadap LADK dari keempat paslon, KPUD Mimika menggandeng auditor eksternal untuk melakukan pemeriksaan terhadap LADK yang telah disampaikan oleh masing-masing paslon.

 

Auditor Eksternal KPUD Mimika, Shane Rudolf mengatakan, sekarang ini LADK wajib diserahkan. Karena menurut aturan PKPU nomor 5 tahun 2017 bagi paslon yang tidak menyerahkan, maka statusnya akan dibatalkan. 

 

“Kalau aturan sebelumnya disarankan maupun dikoordinasikan. Tapi aturan yang baru paslon yang tidak menyerahkan LADK maka akan dibatalkan,” kata Rudolf kepada tim pemenangan paslon saat rapat koordinasi pembahasan jadwal kampanye di Kantor KPUD Mimika, Selasa (13/3).

 

Kata dia, pasangan calon wajib tiga kali menyerahkan laporan dana kampanye, yaitu LADK, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). 

 

“Untuk jelasnya, masing-masing paslon bisa membaca PKPU nomor 5 tahun 2017,” katanya.

 

Ia mengatakan, dari laporan tersebut, auditor yang bertugas akan melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Karena sekarang ini tidak ada kompromi, bagi paslon yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

 

“Sampai hari ini kami belum terima perubahan tentang aturan penyerahan LADK. Sehingga kami harapkan kepada tim pemenangan, untuk tidak lemah dalam dokumen administrasi. Karena kebanyakan semua pihak lemah pada dokumen administrasi,” terangnya.

 

Ia menambahkan, dari laporan dana kampanye, maka akan terlihat bagaimana pemerintahan lima tahun kedepan. Dimana KPK dan BPK selalu memeriksa dokumen administrasi. Kalau dokumennya meragukan, maka akan dilihat aktifitas atau kegiatannya.  Sehingga kelengkapan dokumentasi harus dibuat sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2017.

 

“Paslon bisa menggunakan konsultan. Karena yang menyusun LADK adalah lulusan akuntansi. Sehingga auditor akan bertanya yang menyusun siapa? Dan bagaimana paslon menguasi laporan semuanya,” terangnya.

 

Kata Rudolf, setelah laporan tersebut masuk di KPU, maka auditor akan melakukan pemeriksaan selama lima hari. Selanjutnya dua hari setelah pemeriksaan, laporan tersebut sudah masuk ke website dan akan diberikan kepada BPK, KPK, dan PPATK. Dengan demikian, pihaknya mengingatkan agar tidak salah dalam memberikan laporan. 

 

“Jadi laporan yang dibuat sesuai persis dengan PKPU nomor 5 tahun 2017. Karena itu gambaran dari pemerintahan lima tahun kedepan. Jangan sampai ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

 

Sementara Divisi Sosialisasi KPUD Mimika, Yoel Louis Rumaikewi mengatakan, memang dari tanda terima keempat paslon sudah menyerahkan LADK ke KPUD Mimika. sehingga pihaknya akan melakukan pertemuan untuk membahas ini, untuk melihat kelengkapan LADK dari keempat paslon. Apakah sudah lengkap atau belum.

 

“Jadi keempatnya sudah menyerahkan LADK. Tapi apakah sudah lengkap atau belum, kami akan mengecek. Dan apabila ada kekurangan, maka masing-masing paslon akan dipanggil lagi,” katanya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI