RnB Klarifikasi Soal Form B1-KWK

RnB Klarifikasi Soal Form B1-KWK
RnB dan pendukungnya

TIMIKA | Pasangan calon (paslon) Robertus Waropea-Albert Bolang (RnB) merasa keberatan dengan hasil pembuktian terhadap form B1-KWK perseorangan pada Rabu (14/3) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jayapura. 

 

Pada hasil pembuktian yang dituangkan dalam berita acara, sebanyak 12.010 form B1KWK perseorangan Paslon RnB tidak memiliki materai. Dimana pada pembuktian atau pengecekan tersebut, KPU Mimika menyerahkan 11 dos berisi B1KWK perseorangan. 

 

Dari jumlah tersebut, pada 14 Maret 2018 dilakukan pengecekan, yang disaksikan oleh dua orang petugas dari Bawaslu Papua.

 

Robertus Waropea mengatakan, terkait hasil pembuktian di DKPP tersebut, pihaknya meminta kepada simpatisan RnB untuk tetap tenang dan tidak memberikan tanggapan atau sikap terkait hasil tersebut.

 

“Simpatisan RnB tidak perlu menanggapi hasil tersebut,” kata Robert kepada wartawan di bilangan Jalan Cenderawasih, Jumat (16/3).

Advertisements

 

Kata dia, berdasarkan perundang undangan bahwa yang dimaksud dengan persyataan B1-KWK perseorangan tidak harus memiliki materai. Karena yang perlu diberikan materai adalah pada dukungan B1-KWK kolektif per kampung, desa, maupun kelurahan. Terkait hal ini, pihaknya sudah berkonsultasi langsung dengan KPU Pusat. Dan menyampaikan tidak harus menggunakan materai. 

 

“Jadi untuk yang diberikan materai bukan pada B1-KWK perseorangan. Tetapi dukungan perseorangan kolektif,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, awal dari pendaftaran, pihaknya telah serahkan dukungan perseorangan sebanyak 23 ribu sekian dan bermaterai. Namun pada penyerahan perbaikan, KPU Mimika mengatakan tidak harus menggunakan materai. Sehingga pada perbaikan, pihaknya menyerahkan 19.555 dukungan tanpa materai.

Advertisements

 

“Tapi pada pembuktian di DKPP, sebanyak 12.010 B1-KWK perseorangan dipermasalahkan. Dan ini yang membuat kami keberatan,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, dari kondisi tersebut, pihaknya akan menyurat ke DKPP, Panwaslu, Bawaslu untuk menyampaikan keberatan. Karena dari awal tidak ada penyampaian secara resmi mengenai penggunaan materai. 

 

Selain itu, pihaknya meminta kepada DKPP berlaku adil dan tidak hanya mendengarkan salah satu pihak saja.

 

Advertisements

Ketua Tim Pemenangan RnB, Jhon Wenehen mengatakan, dari awal RnB selalu mengikuti aturan dan ketentuan dari pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU Mimika. Bahkan bisa dikatakan, pihaknya memiliki dokumen terlengkap dibandingkan lainnya. Namun pada pembuktian di DKPP, B1KWK RnB dipermasalahkan.

 

“Kenapa hanya RnB yang dipermasalahkan pada hasil pembuktian tersebut. Sementara yang lain tidak,” ujarnya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan