TIMIKA | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika mempertanyakan adanya pengecekan dan penghitungan form B1-KWK Perseorangan, yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua dan kuasa hukum dari pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB).
“Pengecekan B1-KWK tersebut kami pertanyakan. Karena yang melakukan adalah Bawaslu Papua dan salah satu kuasa hukum OMTOB, yang tidak memiliki kewenangan,” kata Ketua KPUD Mimika, Ocepina Theodora Magal kepada wartawan di bilangan Jalan Yos Sudarso, Minggu (18/3) malam.
Menyangkut B1KWK kata Ocepi a pada saat pendaftaran persyaratan sudah jelas. Balon perseorangan sudah menyerahkan dukungan e KTP, B1-KWK, softcopy dan hard copy serta berita acara penyerahan.
Kata Ocepina, sangat tidak mungkin KPU meloloskan Balon perseorangan saat itu tanpa adanya B1-KWK. B1-KWK merupakan persyaratan wajib.
“Jadi kami klarifikasi bahwa B1-KWK dari Balon perseorangan itu ada. Tidak mungkin tidak ada,” ujarnya.
Menyangkut sidang di DKPP kata dia, memang pada 8 Maret 2018 lalu, Majelis Sidang DKPP meminta KPUD Mimika untuk menunjukkan B1-KWK. Yang ditunjukkan hanyalah sample (contoh) sehingga Divisi Teknis KPUD Mimika mengirimkan beberapa dos.
“Ingat yang diminta itu contoh B1-KWK. Dan bukan dilakukan penghitungan maupun dijumlahkan. Kami kaget sudah ada berita acara penghitungan B1-KWK,” tegasnya.
Sementara Divisi Hukum KPUD Mimika, Alfrets Petupetu mengatakan, menyangkut B1-KWK harus bermaterai, maka harus ditanyakan lagi. Karena di dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 dan PKPU nomor 15 tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, naik itu B1-KWK Perseorangan maupun B1-KWK Kolektif tidak menyatakan pakai materai.
“Di sini harus dipisahkan adalah administrasi dan substansi. Untuk administrasi bahwa B1-KWK itu ada. Sudah dilakukan pemeriksaan yang dihadiri Panwaslu Mimika,” katanya.
Menyangkut berita acara yang beredar, Petupetu mengatakan, surat keputusan (SK) dari mana Bawaslu Papua dan penasehat OMTOB melakukan pengecekan dan penghitungan B1-KWK. Apalagi tidak melibatkan KPU sebagai penyelenggara sah.
“Di sidang DKPP itu memang salah satu majelisnya dari Bawaslu. Sehingga yang memiliki kewenangan adalah DKPP bukan Bawaslu. Kalau itu dilakukan DKPP, maka kop surat pada berita acara harus dari DKPP. Apalagi saat sidang, DKPP hanya meminta contoh bukan untuk dilakukan penghitungan,” terangnya.
Kata Petupetu, penghitungan yang dilakukan secara sepihak itu menyesatkan masyarakat terhadap pandangan ke KPU. KPU Mimika merasa dirugikan dengan opini yang ada. Lebih baik mengikuti proses hukum yang ada, apakah nanti hasilnya sah atau tidak apa yang dilakukan maupun dipidana.
“KPU Mimika siap dan apa yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Petupetu.
Selain itu kata Petupetu, sidang DKPP itu menyangkut etika bukan penghitungan. Penghitungan tidak masuk dalam pentahapan dan tidak ada perintah sidang untuk melakukan penghitungan.
“Kalau ada, maka akan kami serahkan semua. Karena yang ada hanyalah sample bukan untuk dilakukan penghitungan. Anehnya itu dijadikan bukti oleh kuasa hukum OMTOB di PT TUN, Makassar. Ini ada apa,” kata Petupetu.
Di katkakan, KPU akan mengikuti proses hukum yang ada. Apabila menyangkut etika akan ke DKPP, pihaknya akan berunding dengan kuasa hukum untuk ke DKPP. Karena secara etik, Bawaslu tidak berhak melakukan penghitungan. Apalagi itu dilakukan secara sepihak dengan pihak lain tanpa ada KPU.
“Kami akan lihat, apakah bisa ditempuh dengan ranah hukum atau tidak. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Perlu diketahui, pada Rabu (14/3) dilakukan pengecekan dokumen berupa B.1-KWK jalur perseorangan dari 11 dos yang diserahkan oleh KPUD Mimika pada Senin (12/3) kepada Bawaslu Propinsi Papua di Jalan Berdikari No. 2 Taman Imbi Jayapura, sesuai hasil kesepakatan Pemohon Eltinus Omaleng,SE, MH (melalui kuasa hukum Ruben Hokakay, SH) dengan KPUD Mimika sebagai termohon pada persidangan kedua di kantor Bawaslu Propinsi Jl. Berdikari No. 2 Taman Imbi Jayapura, Kamis (8/3).
Bahwa dalam pengecekan tersebut disaksikan oleh dua orang petugas Bawaslu Provinsi Papua yang ditugaskan DKPP, yakni Arin Lestari dan Fredrik Darlambade.
Dari hasil pengecekan masing-masing pasangan calon (paslon) ditemukan hasil, Paslon Hans Magal, SP dan Abdul Muis ST, MM form B1KWK nihil (tidak ada). Paslon Robertus Waropea, SH dan Albert Bolang SH ditemukan 12.010 form B1KWK perseorangan yang tidak ditandatangani di atas meterai. Selanjutnya Paslon Wilhelmus Pigai dan Athanasius Allo Rafra SH, M, Si tidak ditemukan form B1KWK perseorangan. Terakhir Paslon Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai ditemukan 323 form B1KWK perseorangan atau kurang 21.900 lebih. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis