TIMIKA | Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika nomor urut 3 Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (Musa) mengajak seluruh warga Mimika untuk menghormati langkah hukum tiga pasangan lainnya yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Calon Bupati Mimika, Mus Pigai mengatakan, proses yang sedang ditempuh pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (Omtob), Maria Florida Kotorok-Yustus Way (Maryus) dan Philipus Wakerkwa- H Basri (Philbas) mencerminkan hak demokrasi dan keadilan bagi setiap warga negara di mata hukum.
“Pasangan MUSA menghargai proses itu, jangan kita membatasi hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat dapat menghargai proses ini,” kata Mus Pigai kepada wartawan di Timika, Selasa (20/3).
Mus berharap agar proses hukum yang ditempuh ketiga paslon di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar maupun PTUN Jayapura, dapat diputuskan seadil-adilnya sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan.
“Kami hargai mereka yang sekarang ini sedang berjuang, sehingga jika memang diputuskan untuk mereka bisa ikut dalam pilkada, silahkan ikut bertarung bersama kami yang lain,” turunya.
Disamping itu, Ia mengajak seluruh warga Mimika untuk mensukseskan pesta demokrasi pilkada 2018. Tiga poin penting ditekankan oleh KPU yaitu kampanye anti hoax (berita bohong), kampanye anti SARA, dan kampanye anti politik uang (money politic).
“Mari kita sama-sama sukseskan pilkada ini secara damai, sehingga pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018 nanti berlangsung dengan lancar dan bermartabat,” imbuhnya.
Adapun empat paslon yang akan bertarung di Pilkada Mimika 2018 yakni paslon nomor urut 1 Petrus Yanwarin-Alpius Edoway (Petraled), nomor urut 2 Robertus Waropea-Alberth Bolang (RnB), nomor urut 3 Mus Pigai -Allo Rafra (Musa) dan nomor urut 4 Hans Magal-Abdul Muis (Ham).
Sedangkan tiga pasangan lain yakni petahana Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (Omtob), Maria Florida Kotorok-Yustus Way (Maryus) dan Philipus Wakerkwa- H Basri (Philbas) kini masih melakukan upaya hukum setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Mimika. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis