TIMIKA | Massa pendukung pasangan Philipus Wakerwa-H Basri (Philbas) memadati Kantor KPU Mimika, Selasa (27/3). Mereka bertahan hingga malam dan mendesak KPU menetapkan pasangan dari jalur perseorangan itu sebagai salah satu kandidat di Pilkada Mimika 2018.
Â
Aksi massa tersebut dikawal ketat pihak kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Mimika. Petugas hanya mengijinkan beberapa perwakilan massa mendampingi pasangan bakal calon mereka melakukan pertemuan dengan komisioner KPU.Â
Â
Sempat terjadi riak-riak dari sejumlah pendukung Philbas lantaran tak kunjung mendapat kepastian dari KPU. Kekecewaan mereka memuncak setelah Komisioner KPU Mimika Divisi Teknis, Derek Mote keluar dan memberikan penjelasan yang dinilai tidak sesuai kesepakatan dalam pertemuan.
Â
Tuntutan massa merujuk pada putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada oleh Panwaslu Mimika pada 5 Maret 2018, yang meminta KPU melakukan penghitungan ulang terhadap form B1-KWK perseorangan pasangan tersebut.Â
Â
Bakal calon bupati Mimika, Philipus Wakerwa mengklaim telah terjadi kekeliruan dalam meng-input data jumlah dukungan mereka pada System Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Dengan demikian, syarat dukungan Philbas tidak mencapai jumlah minimal sehingga sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Â
“Divisi Teknis KPU Mimika Derek Mote sudah mengakui dan mengeluarkan pernyataan bahwa telah terjadi kesalahan pada sistem. Kami pegang pernyataan itu,” kata Philipus.
Â
Ia meminta KPU segera mengembalikan syarat dukungan mereka yang telah melalui proses penghitungan ulang, lalu kemudian menetapkan Philbas sebagai salah satu pasangan calon untuk ikut berkompetisi di pilkada Mimika 2018.
Â
“Jadi jumlah total dukungan kami yang seharusnya 24 ribu lebih. Itu saja yang kami minta dikembalikan. Sebenarnya kami tidak perlu juga datang lagi di KPU ini, kalau seandainya penghitungan itu sudah benar dan KPU tetapkan kami sebagai calon,” katanya.Â
Â
Sebelumnya, KPU Mimika menetapkan empat pasangan calon pilkada 2018 yang seluruhnya dari jalur perseorangan, yakni Hans Magal-Abdul Muis (Ham), Mus Pigai-Allo Rafra (Musa), Robertus Waropea-Alberth Bolang (RnB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled).
Â
Sementara tiga bakal paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni petahana Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob), Philipus Wakerkwa-H Basri (Philbas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Way (MarYus).
Â
Pasangan OmTob dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masalah ijazah, sedangkan pasangan Philbas dan MarYus dinyatakan tidak memenuhi jumlah syarat dukungan KTP.Â
Â
Ketiga pasangan tersebut kemudian menggugat keputusan KPU Mimika Nomor 5 yang ditetapkan di Hotel Grand Allison, Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2018.
Â
Sengketa pilkada inipun telah melalui sidang musyawarah di tingkat Panwaslu Mimika. Dalam putusannya, Panwaslu membatalkan SK KPU Mimika No 5 tentang Penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati Mimika. Status TMS tiga paslon pun lalu dibatalkan dan diganti dengan lebel BMS alias belum memenuhi syarat oleh KPU Mimika.Â
Â
Panwaslu menyatakan permohonan pemohon pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob) dikabulkan untuk sebagian, dan meminta KPU kembali melakukan verifikasi ulang ijazah Eltinus Omaleng.Â
Â
Sedangkan untuk pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri (Philbas), Panwaslu meminta KPU Mimika melakukan penelitian dan verifikasi ulang terhadap syarat dukungan KTP pasangan tersebut yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi jumlah minimal.Â
Â
PTTUN Makassar loloskan OmTob dan MarYus
Â
Tak puas dengan putusan Panwaslu Mimika yang dinilai mengambang tanpa kepastian, pasangan OmTob dan MarYus kemudian menggugat Keputusan KPU Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/ 9109/ KPU-Kab/ II/ 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Pilkada Mimika 2018, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Â
PTTUN Makassar akhirnya mengabulkan gugatan keduanya dan meminta KPU Mimika membatalkan dan mencabutÂ
Keputusan Nomor 05/HK.03.1-Kpt/ 9109/ KPU-Kab/ II/ 2018 tersebut.
Â
Dengan demikian, KPU Mimika diminta menerbitkan keputusan baru dengan mengikutsertakan pasangan OmTob dan MarYus dalam kompetisi pilkada Mimika 2018, dengan total pasangan calon seluruhnya menjadi enam kandidat. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis