280 ASN di Mimika Tak Pernah Berkantor, Bupati Ancam Berhentikan

waktu baca 2 menit
Sekda Kabupaten Mimika, Michael Gomar

TIMIKA | Berdasarkan hasil Validasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dilakukan pada tahun 2019, kurang lebih 280 ASN selama ini tidak melaksanakan tugas di Kabupaten Mimika padahal status kepegawaiannya ada di Kabupaten Mimika.

Dimana para pegawai yang status kepegawaiannya ada di Kabupaten Mimika tersebut tidak melaksanakan tugas.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam apel gabungan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Mimika, Rabu (17/3/2021).

“Dengan adanya sekda saya harap juga PNS yang belum masuk puluhan tahun sebanyak 280 orang itu menjadi tugas sekda buat panggilan jika sampai tiga kali tidak kooperatif berarti diberhentikan, jangan tinggal tidur bangun habis bulan dapat gaji. Jadi sekda akan tertibkan PNS tersebut,” seru Bupati.

Sekda Kabupaten Mimika, Michael Gomar kepada awak media usai apel gabungan menjelaskan terkait hal tersebut sehingga Besok, Kamis (18/3/2021) pihaknya akan segera menyurat secara resmi kepada 280 ASN tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 yaitu penyampaian secara lisan dengan berkomunikasi melalui telepon atau secara langsung kepada ASN yang bersangkutan tetapi juga apabila tidak ditanggapi maka akan dilakukan pemanggilan surat pertama, jika tidak ditanggapi maka surat panggilan ke dua, sampai ke tiga, pun tidak di tanggapi dan tidak ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN tersebut maka sebagai pejabat pembina kepegawaian Bupati Mimika berhak membuat keputusan atau keputusan pemberhentian dnegan tidak hormat sesuai dengan aturan KASN,” kata Gomar.

Dijelaskan 280 ASN tersebut ada yang masih menduduki jabatan di eselon III, eselon IV bahkan ada di OPD, distrik dan kelurahan.

“Sehingga nanti kita akan tetap lakukan verifikasi dan validasi data kembali untuk melakukan koordinasi dengan ASN yang bersangkutan” kata Gomar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version