Hamili Siswi SMA, Pemuda ini Telah Diserahkan ke Kejaksaan 

Hamili Siswi SMA, Pemuda ini Telah Diserahkan ke Kejaksaan 
Unit PPA Sat Reskrim Polres Mimika menyerahkan berkas tahap dua kasus perlindungan anak ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu

TIMIKA | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika melimpahkan berkas tahap dua beserta tersangka kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (18/4). 

 

Tersangka berinisial EAK dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, setelah menghamili siswi salah satu SMA di Kota Timika hingga hamil. 

 

“Berkas tahap II beserta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanis Aritonang,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rudi Priyosantoso, Rabu (18/4). 

 

AKP Rudi mengatakan, kini tersangka telah ditahan sementara di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika setelah menjalani pemeriksaan oleh JPU, dan sebelumnya diperiksa kesehatannya di Klinik Tribrata Polri di Jalan Yos Sudarso.

 

Rudi menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan pada tanggal 22 Maret 2018 dengan nomor laporan polisi: LP / 216 / III/ 2018/ Papua / Res Mimika oleh orang tua korban. 

 

Dari hasil penyidikan polisi, terungkap bahwa sekira pada April 2017 lalu, tersangka diduga membujuk rayu korban hingga keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 

 

“Akibatnya, korban yang saat ini berusia 15 tahun dan baru duduk di bangku kelas 2 SMA, telah hamil dua bulan dan terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan,” jelas Rudi Priyosantoso.

 

Adapun disebutkan dalam Pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

Pasal 81 ayat (1) bahwa setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

 

Pasal (2) bahwa ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *