Tiga Anggota Dewan Dipanggil Gakkumdu

Tiga Anggota Dewan Dipanggil Gakkumdu
Markus Timang

TIMIKA | Tiga anggota DPRD Mimika dipanggil Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memberikan klarifikasi terkait aksi demo yang dilakukan Aliansi Masyarakat Mimika Peduli Keadilan (AMMPK) pada 20 April 2018 lalu.

 

Tiga anggota dewan yang dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni Markus Timang, Theo Dekme, dan Mathius Uwe Yanengga. Sementara tim penegakan hukum Gakkumdu terdiri dari 

 Satreskrim Polres Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan Komisioner Panwaslu Mimika.

 

Markus Timang kepada wartawan usai diperiksa mengatakan, ia dipanggil ke Gakkumdu untuk memberikan klarifikasi terkait demo di depan Kantor Gakkumdu.

 

Kata dia, demi yang dilakukan sebagai bentuk aspirasi dari masyarakat yang menuntut adanya keadilan serta mempertanyakan diberhentikannya sementara Komisioner KPUD Mimika pada sidang putusan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu (DKPP).

 

“Saya datang untuk memberikan klarifikasi terkait keikutsertaan pada saat pelaksanaan demo kemarin,” kata Markus.

 

Ia menjelaskan, keikutsertaan dirinya dan dua anggota DPRD Mimika lainnya untuk mengawal aspirasi masyarakat yang menuntut keadilan. Sehingga pelaksanaan demo ini bisa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

 

“Kami ikut demo untuk mengawal aspirasi masyarakat saja. Yang menuntut soal keadilan,” ujarnya.

 

Lebih jauh Markus mengatakan, pada pemanggilan ini dirinya dimintai keterangan terkait ijasah yang digunakan Eltinus Omaleng di Pilkada. Markus berkata, kepada penyidik ia menjawab bahwa terkait masalah ijasah dirinya pernah mendengarnya. Ia juga melihat ijazah yang digunakan Eltinus Omaleng pada Pilkasa tajun 2013 lalu

 

“Itu yang ditanya oleh petugas di Gakkumdu,” ujarnya.

 

Untuk diketahui Jumat (20/4) lalu ratusan massa melakukan unjuk rasa di depan kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. 

 

Pada aksi ini, massa menyerahkan aspirasi, diantaranya meminta DKPP, KPU RI dan Bawaslu RI datang di Timika dan bertanggung jawab atas putusan DKPP yang memberhentikan lima komisioner KPUD Mimika. Mereka meminta semua pihak berkepentingan agar menghentikan upaya kriminalisasi terhadap KPUD Mimika. 

 

Segera kembalikan fungsi dan jabatan 5 komisioner KPU Mimika untuk menjalankan tahapan pilkada Mimika. Rakyat Mimika meminta dalam 7 hari, terhitung putusan DKPP agar segera ke Timika dan bertanggung jawab. Jika tidak, maka pengadilan rakyat akan mengambil langkah-langkah demi keadilan demokrasi. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *