3.261 Liter Miras Lokal Dimusnahkan Dari Total 6.061 Liter yang Disita

PEMUSNAHAN | Kapolda Papua bersama Wakil Bupati dan jajaran Polres Mimika musnahkan ribuan liter miras lokal. (Foto: Saldi/SP)
PEMUSNAHAN | Kapolda Papua bersama Wakil Bupati dan jajaran Polres Mimika musnahkan ribuan liter miras lokal. (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Jajaran Polres Mimika dipimpin langsung Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (22/6), memusnahkan barang bukti minuman keras lokal 3.261 liter dari total 6.061 liter yang disita sejak Mei-Juni 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan di Pusat Pelayanan Polres Mimika setelah digelar konfrensi pers disita dari tujuh warga yang sudah ditetapkan tersangka.

Kapolda Irjen Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari tujuh orang tersangka yang selama ini beraktivitas baik itu memproduksi maupun menjual miras lokal secara langsung.

Tujuh tersangka dan barang bukti diamankan dan disita oleh tim Polsek KP3 Laut Poumako, Polsek Mimika Timur, Polsek Mimika Baru maupun Polres Mimika dengan total barang bukti bermacam-macam, mulai dari bahan dasar berupa gula dan ragi hingga alat produksi berupa drum dan pipa serta miras lokal setengah jadi dan yang sudah siap untuk dijual.

Para tersangka dianggap melakukan tindak kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen, dan tindak pidana pangan. Hal itu sebagaimana dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Oleh karena itu tersangka dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Jadi pidananya cukup berat, ini yang terberat sampai dengan 20 tahun penjara, apalagi kalau nanti bisa dibuktikan, akibat dari penjualan miras ini mengakibatkan kematian dan lain sebagainya,” jelas Kapolda.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Johannes Rettob memberikan apresiasi berupa ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian di Mimika karena telah menindaklanjuti dengan baik hal yang menjadi keresahan di masyarakat akibat miras lokal.

Proses ini kata Wabup, merupakan suatu hal yang sangat luar biasa dan betul-betul membantu Pemerintah Kabupaten Mimika. Sehingga, ia berharap agar Kepolisian dapat terus memberantas miras lantaran menjadi sumber masalah yang terjadi di masyarakat.

“Miras ini ibaratkan sampah. Kalau sampah ada di halaman kita, masa kita biarkan saja sampah itu? Sampah harus dibersihkan, karena sampah ini sumber penyakit,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *