TIMIKA | Sebanyak 3.475 siswa kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mimika, Papua akan mendengarkan kelulusan pada Rabu (15/6/2022) mendatang.
3.475 siswa ini terdiri dari 59 sekolah yang ada di Mimika.
Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Manto Ginting menjelaskan, terkait kelulusan masih ditentukan oleh sekolah.
Dimana ada beberapa kriteria yang menjadi penilaian sekolah terhadap siswanya yakni telah melaksanakan pendidikan dari kelas 7 hingga 9, berkelakuan baik, dan lulus ujian sekolah yang dilaksanakan oleh satuan sekolah atau sekolah itu sendiri.
“Tentunya harus sesuai dengan kriteria dan sekolah yang menentukan lulus atau tidak lulus,” kata Manto, Senin (13/6/2022).
Dijelaskan dinas hanya menampung hasil yang dikeluarkan berdasarkan rapat dewan guru bahwa siswa yang memenuhi persyaratan.
“Dari 3.475 siapa yang ikut ujian dan memenuhi syarat, hanya sekolah yang tau. Jadi tidak seenaknya juga mereka umumkan, mereka harus wajib lapor dulu ke dinas tentukan kelulusannya lalu satu hari atau dua hari sebelumnya sudah harus terkumpul semua,” jelasnya.
Sehingga apa yang diberikan ke dinas, itulah yang nantinya diumumkan oleh sekolah pada Rabu mendatang.
“Jadi nanti dari pihak sekolah sendiri mengirimkan SK kelulusan ke kami lalu dari SK kelulusan itu yang nanti kami rekap,” jelasnya.
Dijelaskan 3.475 siswa SMP semua tentunya sudah terdaftar didapodik berdasarkan dari verifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Daftar Nominasi Tetap (DNT).
“Jadi dari dapodik kami kan ambil semua data-data yang diambil daftar nominasi sementara itu nanti kami kembalikan ke sekolah untuk diverifikasi setelah semua deal baru nanti kami terbitkan DNT itu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan