TIMIKA | Selama tiga hari melakukan penarikan retribusi parkir di area Pasar Sentral Timika, Papua, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menerima Rp10 juta.
Penarikan retribusi parkir di area Pasar Sentral ini berdasarkan Perda Nomor 25 Tahun 2020, tentang retribusi tempat khusus parkir.
Penarikan retribusi parkir di area Pasar Sentral ini diluncurkan sejak 1 September 2020 oleh Asisten II Setda Mimika Syahrial yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dwi Cholifah, dan Kepala Disperindag Michael R Gomar.
Selama tiga hari tersebut, terhitung sejak 1-3 September 2020 retribusi parkir di area Pasar Sentral, Disperindag menerima kurang labih Rp10 juta.
“Untuk penataan Pasar Sentral ini kami sudah melakukan penarikan retribusi parkir. Hasil penarikan retribusi parkir selama tiga hari mencapai Rp10 juta. Dimana hari pertama sebanyak Rp2 juta, hari kedua dan ketiga masing-masing Rp4 juta. Dimana pendapatan itu sudah dimasukkan ke kas daerah,” kata Gomar saat pertemuan bersama tim gabungan yang dilakukan di Kantor Disperindag, Jumat (4/9).
Kata dia, dengan hasil tersebut, maka ini menunjukkan bahwa potensi parkir di Pasar Sentral sangat memberikan dampak yang positif.
Terlebih lagi, nanti pada saat semua pedagang yang berada di pasar lama dan gorong-gorong, masuk dan menempati lapak-lapak di Pasar Sentral.
“Hal ini sudah kami koordinasikan dengan bupati, dan beliau sampaikan agar segera ditangani dengan bentuk tim gabungan agar bisa melakukan penataan pasar,” terangnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis