3 Hari Pacaran di Medsos, Sekali Ketemu Pelaku Setubuhi Anak 14 Tahun 4 Kali Dalam Sehari

PERIKSA - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mimika melakukan pemeriksaan terhadap IH (25) alias IA pelaku pencabulan anak usia 14 tahun di Timika. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
PERIKSA | Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mimika melakukan pemeriksaan terhadap IH (25) alias IA pelaku pencabulan anak usia 14 tahun di Timika. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Kasus persetubuhan anak dibawah umur atau pencabulan, kembali terjadi di Timika, Papua. Kali ini dialami seorang anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas IX salah satu SMP di Kota Timika.

Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan kepada ayahnya terkait video yang dikirimkan pelaku berinisial IH alias IA (25) ke telepon seluler korban yang disertai ancaman.

Jika korban tidak menuruti keinginan pelaku untuk kembali bersetubuh dengan korban, maka video tersebut akan disebar.

Pelaku saat ini telah diamankan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika.

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Mimika, AKP Hermanto, menerangkan, ayah korban mendatangi Polres Mimika dan melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya yang masih dibawah umur.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, diceritakan, awalnya pelaku mengenali korban sejak tahun 2020, kemudian meminta pertemanan dengan korban melalui akun media sosial (medsos).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *