Pada tanggal 31 Januari 2021, pelaku dan korban berpacaran hanya melalui komunikasi via medsos.
Selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2021, pelaku melancarkan niat bejatnya terhadap korban.
Saat itu pelaku mengajak korban keluar rumah tengah malam, dengan alasan mengajak makan.
Pelaku menjemput korban dan memberikan uang senilai Rp100 ribu untuk dipakai korban membeli camilan.
Singkat cerita, korban lalu dibawa ke rumah pelaku di Gang Pongtiku, Jalan Sam Ratulangi. Korban kemudian disuruh masuk ke kamar pelaku.
Di kamar, pelaku mengajak korban bercerita, sambil menanyakan apakah korban sayang terhadap pelaku.
Korban yang masih diam, kemudian dikuatkan lagi oleh pelaku dengan mengatakan ia akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa pada korban.
Ketika korban memberi jawaban dengan mengangguk kepala sebagai pertanda bahwa korban juga menyayangi pelaku, disitulah pelaku mulai berani mengelus rambut korban, lalu meminta untuk berhubungan badan sambil terus meyakinkan korban bahwa pelaku akan bertanggungjawab jika korban sampai hamil.
“Setelah itu korban menganggukkan kepala, disitu pelaku mulai mencium korban dan mulai meraba-raba,” terang Kasatreskrim, Kamis (11/2/2021), seperti diceritakan pelaku saat diperiksa.