Bahkan, pengakuan dari pelaku, dalam sehari itu ia menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
“Empat kali melakukan dalam satu hari itu,” ungkap AKP Hermanto.
Sementara itu terkait dengan video yang dibuat pelaku lalu dikirim kepada korban, penyidik menanyakan apakah sudah disebar ke pihak lain. Pelaku mengatakan baru antara dia dan korban, dan bersumpah belum disebar ke pihak lain.
“Video itu untuk dikonsumsi antara mereka berdua saja. Jadi belum (disebar ke yang lain,red), itu pengakuan pelaku. Terus kami bilang, kalau misalkan dapat dari luar lagi bagaimana? Dia bilang sumpah pak, cuma saya kirim ke pacar saya itu,” kata Hermanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun.
Tinggalkan Balasan