KTP Unjuk Rasa Tuntut Kemenaker Selidiki PHK Ribuan Karyawan Freeport 

KTP Unjuk Rasa Tuntut Kemenaker Selidiki PHK Ribuan Karyawan Freeport 
Suasana unjuk rasa di Kantor Kemenaker.

TIMIKA | Serikat buruh/pekerja yang tergabung dalam Koalisi Tolak PHK (KTP) berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 51, Jakarta Selatan, Rabu (9/5).

 

 Unjuk rasa tersebut antaralain diikuti Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT. PAS, dan perwakilan peserta mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI).

 

Para pengunjuk rasa diterima oleh Staff Pembinaan Hubungan Industrial pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker), Feriyando dan Staff Penegakan Hukum Binwasnaker, Minggi Arba. 

 

Tri Puspital yang mewakili peserta mogok kerja PTFI, meminta Binwasnaker segera melakukan tugasnya sesuai amanat Permen No 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Dimana mereka menuntut Binwasnaker melakukan penyelidikan terkait kasus PHK massal ribuan pekerja PTFI, perusahaan privatisasi dan kontraktor. 

 

Dalam dialog di Kantor Kemenaker, Tri juga menyampaikan bahwa kesepakatan pada tanggal 21 Desember 2017 lalu antara manajemen Freeport dan PP SPKEP SPSI adalah ilegal, karena tidak ada mandat dari peserta moker kepada PP SPKEP SPSI untuk membicarakan masalah itu dengan perusahaan.

 

Adapun pertemuan tersebut menghasilkan penandatanganan nota kesepakatan berupa kesediaan PTFI untuk memberikan kompensasi berupa ‘uang kemanusiaan’ kepada pekerja mogok yang dianggap oleh perusahaan itu telah mengundurkan diri secara sukarela. 

 

“Mandat peserta moker ada pada kuasa hukum mereka yaitu Lokataru,” kata Tri Puspital saat dikonfirmasi Seputarpapua dari Timika, Rabu. 

 

Atas nota kesepakatan itu pula, Lokataru sebagai kuasa hukum pekerja mogok menyampaikan protes keras dan somasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, Dirjen PHI dan pengurus PP SKEP SPSI.

 

Menurut mereka, nota kesepakatan itu dibuat secara melawan hukum karena tidak adanya mandat apapun yang diberikan oleh ribuan pekerja mogok kepada pengurus PP SPSI dan PUK SPKEP SPSI bentukkannya untuk melakukan mediasi dengan perusahaan.

 

“Tetapi juga nota kesepakatan sangat merugikan dan bertentangan dengan proses hukum yang diminta pekerja yakni adanya penyelidikan atas pelanggaran hak normatif, pelanggaran hak mogok dan kejahatan anti serikat yang dilakukan oleh manajemen PTFI,” katanya. 

 

Di samping itu, Tri menilai pemerintah seolah menutup mata dan membiarkan kasus ini berlarut larut tanpa penyelesaian. Pemerintah, menurutnya, terkesan sangat lambat dalam merespon masalah ini, bahkan seolah membiarkan para pekerja yang di langgar haknya oleh perusahaan asing asal Amerika Serikat.

 

“Dalam pertemuan antara Serikat Pekerja yang didampingi pengacara dari Lokataru di kantor Dinas Tenaga Kerja Mimika pada Januari 2018, Kepala Dinas mengelak mengenai komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dengan dalih kewenangan tersebut telah berpindah ke Provinsi,” sesalnya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI