TIMIKA | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika melaksanakan pernikahan catatan sipil secara massal di Kampung Ayuka Distrik Mimika Timur Jauh.
Kegiatan yang dilaksanakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia diikuti oleh 31 pasangan suami istri ini dilaksanakan di Gereja Katolik Ayuka Kamis (11/8/2022) kemarin. Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutedjo mengatakan nikah catatan sipil ini dilaksanakan untuk percepatan peningkatkan cangkupan akta perkawinan di Kabupaten Mimika.
“Jadi setelah dilaksanakan nikah catatan sipil, langsung hari itu juga mami berikan akta nikah, E-KTP dan Kartu Keluarga yang terbaru,” jelas Slamet ketika diwawancarai, Jumat (12/8/2022).
Dijelaskan upaya menjemput bola dalam kegiatan pernikahan catatan sipil ini dilaksanakan juga karena masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan.
“Dukcapil telah berupaya seoptimal mungkin mensosialisasikan hal tersebut, baik melalui tatap muka langsung dengan masyarakat, melalui RT/RW dan kelurahan, kami juga melakukan koordinasi dengan para pengurus rumah ibadah serta pengelola yayasan keagamaan,” katanya.
Menurutnya upaya melakukan pencatatan perkawinan adalah untuk menghindari ketidaktertiban di dalam pencatatan perkawinan.
“Jika hal ini terjadi maka akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak sipil dan hak-hak politik sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yaitu Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights atau Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” pungkasnya.
- Tag :
- Dukcapil Mimika,
- Kampung Ayuka,
- Mimika,
- Nikah Massal
Tinggalkan Balasan