318 Jabatan Lingkup Pemda Mimika Diusulkan Jadi Fungsional

Ilustrasi

TIMIKA | Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Mimika, Leonard Kareth menjelaskan sebanyak 318 jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika diusulkan menjadi jabatan fungsional.

“Kami usulkan 560 Jabatan tetapi yang disetujui dari pusat untuk penyederhanaan itu 318, kalau kita dengar ada jabatan hilang, berarti itu sudah terjadi pengalihan jadi fungsional, pemberlakuannya bertahap,” katanya Leonard saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022).

Namun, untuk proses penyederhanaan birokrasi atau khusus jabatan struktural eselon III dan IV menjadi fungsional di lingkup pemda Mimika masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.

Dimana kata Leonard, sejauh ini di Papua hanya 5 Kabupaten yang siap melaksanakan penyederhanaan birokrasi salah satunya adalah Mimika.

Leonard mengatakan, usulan penyederhanaan birokrasi ini sudah dilakukan sejak lama, namun terjadi keterlambatan karena pihaknya sudah menyurat ke Pemerintah Pusat melalui Provinsi tapi pihak Provinsi belum menyampaikan ke Pusat.

Saat ini, katakan Leonard suratnya sudah sampai ke Dirjen Otda sehingga tinggal menunggu izin, kemudian datanya diinput dan menunggu rekomendasi dari KemenPAN RB.

Karena kabupaten yang sudah melengkapi persyaratan bisa melakukan penyederhanaan birokrasi namun dengan syarat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KemenPAN RB dan Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi.

“Kalau ada persetujuan baru kita jalankan,” katanya.

Untuk diketahui, aturan mengenai penyederhanaan sendiri dituangkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 yang didalamnya disebutkan paling lambat dilakukan pada akhir Desember 2021 lalu.

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *