Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Penembakan di Tembagapura 

Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Penembakan di Tembagapura 
Penyidik Polda Papua dan Polres Mimika ketika melakukan rekonstruksi penembakan di wilayah Tembagapura.

TIMIKA | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas kasus penembakan di area PT Freeport Indonesia dengan tersangka Tandi Kogoya, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Joice E. Mariai mengatakan, pihaknya segera mengirimkan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) kepada penyidik, setelah berkas tahap satu diserahkan ke kejaksaan pada pekan lalu.

 

“Kalau bukan besok (hari ini), lusa saya kirimkan P19 atau petunjuknya. Secara garis besar sudah bisa. Tetapi masih ada syarat-syarat, beberapa yang harus dilengkapi supaya lebih jelas dan perkara itu dinyatakan lengkap (P21),” kata Joice di Timika, Kamis (31/5). 

 

Penyidik gabungan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua Bersama Satuan Reskrim Polres Mimika telah melakukan reka adegan (rekonstruksi) kasus penembakan terhadap kendaraan operasional milik PT Freeport Indonesia di jalan tambang pada November 2017 lalu. 

 

“Rekonstruksi sudah dilakukan, ekspos oleh penyidik juga sudah, tinggal dilengkapi saja beberapa berkasnya,” jelas Joice Mariai. 

 

Tersangka Tandi Kogoya merupakan satu dari 21 anggota KKB yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua, setelah diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus penembakan di area PT Freeport Indonesia disusul penyanderaan warga di Banti, Tembagapura.

 

Anggota KKB pimpinan Sabinus Waker itu ditangkap oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua di Kampung Margajaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Merauke pada 15 April 2018.

 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, tersangka Tandi Kogoya diduga kuat ikut terlibat dalam serangan penembakan yang menewaskan Briptu Berry Pramana Putra di Utikini, Distrik Tembagapura pada 22 Oktober 2017 lalu.

    

Selain terlibat kasus penembakan yang menewaskan anggota Brimob Batalyon B Timika tersebut, tersangka Tandi Kogoya juga diduga terlibat dalam tujuh kasus penembakan lainnya di area PT Freeport Indonesia. Ia melakukan serangan bersama rekannya yang masih buron. 

 

“Tersangka adalah anak buah Sabinus Waker. Ia terlibat dalam serangkaian kasus penembakan di Freeport bersama dengan rekan-rekannya diantaranya Nau Waker, Gyspi Waker dan Edinus Aginau,” kata Kamal. 

 

Adapaun ketujuh kasus yang diduga melibatkan tersangka, yakni penembakan mobil ambulans pada 24 Oktober 2017 di Kampung Utikini, penembakan Mapolsek Tembagapura pada 29 Oktober 2017, penembakan mobil operasional PT Freeport pada 3 Nopember 2017. 

 

Kemudian pembakaran dan penembakan kios serta Mapolsek Tembagapura pada 5 Nopember 2017, kasus penembakan mobil operasional milik PT Freeport tanggal 14 dan 16 Nopember 2017, serta penembakan rombongan Kasatgas Amole tanggal 24 Nopember 2017.

    

“Tersangka bergabung dengan KKB yang kemudian melakukan serangkaian aksi penyerangan. Tersangka memegang senjata api laras panjang jenis stayer,” ungkap Kamal.

    

Untuk diketahui, Briptu Berry Pramana Putra gugur setelah tertembak di sekitar Jembatan Utikini, Distrik Tembagapura, Mimika, saat melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB), Minggu 22 Oktober 2017. 

 

Briptu Berry tertembak saat pasukan Brimob Batalyon B Timika terlibat kontak tembak dengan KKB pimpinan Sabinus Waker di sekitar Jembatan Utikini. 

 

Selain Briptu Berry, dua anggota Brimob Batalyon B Timika ikut terluka saat terlibat baku tembak dengan kelompok KKB di sekitar Gunung Sangker Kalibua, Kampung Utikini, Distrik Tembagapura pada hari sebelumnya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *