Bawa Emas Batangan, Pengusaha Timika Ditangkap di Makassar 

Bawa Emas Batangan, Pengusaha Timika Ditangkap di Makassar 
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto saat memberi penjelasan kepada para pendulang di depan Toko Rezki Utama, Jalan Ahmad Yani, Timika

 

TIMIKA | Pengusaha emas asal Timika, Papua ditangkap tim dari Mabes Polri di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah ditemukan membawa emas batangan dalam jumlah banyak tanpa izin. 

 

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, tersangka berinisial HD merupakan pemilik Toko Emas Rezki Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kota Timika, ditangkap beberapa waktu lalu dan kini telah digiring ke Mabes Polri, Jakarta. 

 

“Ini informasi, belum ada keterangan pasti oleh pihak yang melakukan penangkapan. Namun yang bersangkutan sedang berurusan dengan pihak berwajib karena informasinya membawa emas dalam jumlah cukup besar, emas batangan,” kata Marlianto di Timika, Sabtu (6/2). 

 

Agung Marlianto telah menerima informasi bahwa yang bersangkutan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Mabes Polri dan sementara ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. 

 

“Emas batangan itu dibawa dari Timika ke Makassar, ditangkapnya pun di Makassar. Tim yang melakukan penangkapan ini langsung dari pusat, Mabes Polri,” jelasnya.

 

Menurut Marlianto, membawa emas batangan dalam jumlah banyak tentu saja harus dilengkapi izin dengan melalui proses pembayaran pajak kepada pihak berwenang. 

 

“Jelas (harus ada izin) untuk membawa emas dalam jumlah besar seperti itu. Mulai dari harus ada pajak yang perlu diurus dan diselesaikan,” ujarnya.

 

Pasca penangkapan terhadap tersangka Da, Toko Emas Rezki Utama miliknya langsung ditutup sejak dua hari lalu. Penutupan tersebut memantik aksi para pendulang tradisional kemudian melakukan pemalangan jalan di Kota Timika, Sabtu (2/6). 

 

“Rekan pendulang biasa menjual hasil dulangan mereka ke toko di sini (Toko Rezki Utama) dengan harga yang dianggap resenable, harga tinggi yang bisa diterima oleh para pendulang,” kata Marlianto.

 

Namun demikian, menurut Marlianto, ada sedikit kesalah pahaman oleh para pendulang dimana mereka beranggapan bahwa toko emas tersebut ditutup atas perintah pihak keamanan dan pemerintah daerah. 

 

“Sekali lagi kami dari pihak kepolisian maupun TNI dan pemerintah daerah Mimika, bahkan Provinsi Papua, tidak pernah melakukan penutupan terhadap toko emas tersebut,” tutur Marlianto. 

 

Marlianto meluruskan bahwa Toko Emas Rezki Utama itu ditutup pasca pemiliknya, H. Da ditangkap petugas Mabes Polri di Makassar karena ditemukan membawa emas batangan dalam jumlah banyak tanpa izin.

 

Tutupnya Toko Emas Rezki pun disusul sejumlah toko emas lainnya sehingga para pendulang kesulitan menjual emas hasil jeri payah mereka. “Kemungkinan saja yang lain ikut tutup karena merasa takut pasca toko Rezki tutup,” katanya. 

 

Di samping itu, para pendulang urung menjual emas mereka di toko lainnya lantaran harga beli dinilai terlalu rendah dibanding Toko Rezki yang selama ini mereka percaya. Karena itu, mereka meminta agar pemerintah daerah menginterfensi stabilitas harga emas di Timika. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *