Negara Dinilai Absen di Tengah Kasus ‘PHK Sepihak’ Ribuan Buruh

Negara Dinilai Absen di Tengah Kasus 'PHK Sepihak' Ribuan Buruh
Serikat buruh/pekerja yang tergabung dalam Koalisi Tolak PHK (KTP) ketika mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).

TIMIKA | Serikat buruh/pekerja yang tergabung dalam Koalisi Tolak PHK (KTP) kembali mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/6). 

 

Koalisi serikat buruh tersebut yang juga diikuti perwakilan karyawan mogok kerja PT Freeport Indonesia sebagai salah satu anggota, menolak segala bentuk tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang merupakan kejahatan kemanusiaan. 

 

Tri Puspital, selaku Perwakilan karyawan mogok kerja Freeport mengatakan, dalam aksi tersebut ditekankan kepada pengawas ketenagakerjaan yaitu melalui Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) agar konsisten terhadap perlindungan pekerja. 

 

Adapun mereka mendesak Kemnaker segera menyelidiki sejumlah kasus PHK sepihak termasuk terhadap ribuan karyawan di lingkungan PT Freeport Indonesia, kontraktor dan perusahaan privatisasinya pada Mei 2017 lalu. 

 

“Ibaratnya pengawas dalam hal ini sebagai polisinya ketenagakerjaan. Kalau polisi tidak bertindak, bagaimana negara ini? Bagaimana mau melindungi pekerja sesuai amanah undang undang, berarti negara telah lalai terhadap konstitusi rakyat untuk dilindungi,” kata Tri Pusputal. 

 

36 Kasus PHK Hingga 2018

 

Data dari empat serikat buruh, yaitu Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) dan serikat pekerja Freeport mencatat terdapat 36 kasus PHK hingga Mei 2018. 

 

Kasus PHK tersebut terjadi di 35 perusahaan yang merupakan basis anggota dari 4 serikat buruh yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Papua, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. 

 

Dari data PHK tersebut serikat buruh mendokumentasikan bagaimana ragam alasan dan latar belakang yang muncul pada berbagai kasus PHK yang semakin bertambah seiring dengan dinamika ekonomi politik perburuhan di Indonesia.  

 

KTP mencatat, dari 36 kasus PHK diatas, hampir separuh atau sekitar 15 kasus PHK menggunakan alasan efisiensi. Alasan ini menggambarkan sebuah kondisi perusahaan. Terlepas dari itu, pada dasarnya efisiensi adalah salah satu strategi perusahaan untuk mempertahankan keuntungannya. 

 

“Setelah efisiensi, alasan selanjutnya adalah berkaitan dengan status kerja. Status kontrak (7 kasus) dan outsourcing (6 kasus) dijadikan alasan perusahaan dalam melakukan pemecatan sepihak,” demikian KTP. 

 

Selain itu, status kerja juga dapat digunakan sebagai alat kontrol dan pendisiplinan buruh yang paling efektif. Ancaman tidak akan diperpanjang kontrak, akan diputus kontrak dan lain sebagainya terus menerus direproduksi oleh perusahaan untuk menegaskan posisi lemah buruh.

 

Kemudian terdapat pemberian sanksi indisipliner (3 kasus) juga menjadi salah satu alasan pemecatan. Mungkin saja, menurut mereka, penegakan disiplin bagi perusahaan penting untuk memastikan hubungan yang seimbang, namun praktik indisipliner sering dijadikan alat untuk memberikan efek jera bagi buruh yang menuntut hak-haknya.

 

Misalnya pada kasus buruh Freeport yang melakukan aksi mogok dan berujung pada PHK, mereka dianggap mangkir dari pekerjaan karena mogok menuntut hak mereka. Terakhir adalah kasus PHK dengan alasan relokasi (3 kasus). 

 

“Kemudahaan perusahaan berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain bisa disebabkan oleh perburuan upah murah, akses infrastruktur yang difasilitasi negara, atau kemudahan layanan perijinan. Yang pasti, kasus relokasi akan berbuntut pada pemecatan buruhnya,” katanya. 

 

Buruh Selalu Dikorbankan

 

Menurut KTP, beberapa alasan lain memaksa perusahaan melakukan PHK massal. Pertama, dinamika perekonomian global, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kondisi perekonomian turut mempengaruhi berbagai persoalan perburuhan. 

 

Tidak jarang demi menyelamatkan perusahaan dari goncangan perekonomian global, berbagai kebijakan efisiensi hingga relokasi ditempuh oleh perusahaan. Kedua kebijakan tersebut sama-sama akan berujung pada pemecatan sepihak oleh perusahaan. 

 

Akan menjadi persoalan dalam kasus semacam ini adalah daya tahan perusahaan dalam menghadapi serangan perekonomian global yang cenderung dengan cara mengorbankan para buruhnya. Buruh diperlakukan sebagai bahan bakar untuk tetap mempertahankan keuntungan bagi perusahaan. Apapun kebijakannya.

 

Berikut adalah sifat fleksibel pasar kerja yang juga menentukan dan mendorong perusahaan dengan mudah melakukan PHK. Secara subtansial, fleksibelitas pasar kerja menghilangkan kepastian akan keberlangsungan kerja bagi para buruh. Ini memberikan berbagai pilihan alasan ketika perusahaan ingin melakukan pemecatan terhadap buruh. 

 

“Alasan pemecatan karena habis kontrak, pergantian perusahaan outsourcing, sistem kerja harian, borongan kerap menjadi dasar argumentasi perusahaan untuk melemahkan posisi buruh ketika di pecat,” tulis KTP. 

 

Negara Absen 

 

KTP menilai lemahnya posisi buruh di hadapan pengusaha karena absennya negara dalam melindungi hak-hak buruh. Ini membuat perusahaan sering lari dari tanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerja. Kondisi ini kerap menciptakan konflik perburuhan antara buruh dan pengusaha. 

 

Tidak jarang pula buruh yang tergabung dalam serikat pekerja menuntut perusahaan akan hak-hak yang secara normatif diatur oleh undang-undang. Dalam banyak praktik, tuntutan buruh kepada perusahaan sering berujung dengan pemecatan sepihak. Faktor yang demikian biasanya mengindikasikan adanya union busting. 

 

“Ketiga faktor di atas memberikan gambaran bahwa posisi  buruh selalu subordinatif dengan perusahaan. Artinya persoalan perburuhan adalah sepenuhnya persoalan struktural,” tandas ktp. 

 

Peran dan karakter negara dalam masalah perburuhan akan menjadi penting untuk menentukan siapa yang harus dilindungi dari hubungan yang tidak seimbang ini. Sebab akan sangat tidak adil jika negara memperlakukan sama atas hubungan yang subordinatif tersebut. 

 

Dengan demikian meskipun hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan buruh, tetapi ironisnya hukum bukanlah keadilan itu sendiri. Artinya, dalam praktiknya sejauh mana aturan atau hukum perburuhan  mampu melindungi buruh dihadapan perusahaan.

 

“Kenyataan hari ini, persoalan perburuhan di Indonesia masih seputar pada persoalan hak dasar yang diatur oleh undang-undang. Persoalan yang sebetulnya tidak akan muncul jika fungsi pengawasan negara benar-benar dalam posisi melindungi buruh,” demikian catatan Koalisi Tolak PHK yang dirilis kepada Seputarpapua. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *