Legislator Mimika Minta Ada Sanksi Bagi ASN yang Menambah Masa Libur Lebaran

Legislator Mimika Minta Ada Sanksi Bagi ASN yang Menambah Masa Libur Lebaran
Yohanes Wantik

TIMIKA | Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Mimika, Papua Yohanes Wantik mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Mimika agar tidak menambah-nambah masa libur hari raya Idul Fitri 1439 H.

 

“Saya ingatkan ASN masuk kerja sesuai dengan edaran, jangan tambah-tambah karena libur lebaran sudah sangat panjang,” kata Yohanis Wantik saat ditemui di bilangan Jalan Budi Utomo, Rabu (20/6).

 

Kata dia, pemberian libur panjang pada saat perayaan Idul Fitri 1439 H bertujuan untuk menghargai ASN yang beragama muslim agar bisa merayakan Lebaran di kampung halamannya. Saat ini, masa libur tersebut telah habis, sehingga dirinya meminta agar seluruh ASN di Mimika kembali bekerja, tanpa alasan apapun.

 

“Jangan bilang tidak bisa tepat waktu untuk masuk kerja, karena terkendala transportasi. Masa libur sudah sangat panjang,” ujarnya.

 

Ia menambahkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, seperti pengurusan e-KTP, pelayanan penerbitan surat-surat perijinan, dan  pelaksanaan program pembangunan yang sudah direncanakan harus kembali aktif sesuai dengan waktu masuk kantor.

 

“Intinya, besok (21/6) seluruh ASN di Mimika harus kembali kerja. Dan saya minta kepada pimpinan daerah untuk memberikan sanksi atau teguran terhadap oknum-oknum ASN yang bolos. Ini sebagai bentuk peningkatan disiplin pegawai,” ungkapnya.

 

*ASN Diminta Tidak Intervensi Hak Suara*

 

Selain meminta ASN kembali kerja tepat waktu. Wantik juga meminta ASN agar tidak melakukan intervensi hak suara kepada siapapun. Pasalnya, sebagai ASN harus bersikap netral dan tidak ada keberpihakan kepada satu pasangan calon (paslon) manapun dalam Pilkada Serentak 2018 di Mimika. 

 

“Di Pilkada ini, saya minta ASN tidak melakukan intervensi maupun ada keberpihakan kepada salah satu paslon. Ingat ASN itu harus bersikap netral, karena dia (ASN) itu disumpah untuk mengutamakan pelayanan publik,” tuturnya.

 

Wantil menyatakan, selama pelaksanaan tahapan Pilkada Mimika, dirinya melihat ada oknum-oknum ASN yang ikut terlibat mendukung salah satu paslon. Padahal, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menpan RB dan UU ASN.

 

“Kalau oknum ASN itu terlibat mendukung salah satu paslon, maka akan mempengaruhi program pembangunan di Mimika,” tuturnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *