35 Warga Mimika Meninggal Akibat Kecelakaan Lalulintas di Tahun 2020, ini Penyebabnya

Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal. (Foto: Saldi/SP)
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal. (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, Papua melaporkan, sedikitnya 35 warga di Kabupaten Mimika meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di tahun 2020, terhitung sejak 1 Januari hingga hari ini, 23 Desember 2020.

Jumlah tersebut merupakan laporan periodik dari Satlantas Polres Mimika kepada Korlantas Polri melalui sistem informasi insiden Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

Kepala Satlantas Polres Mimika, Iptu Devrizal kepada awak media di Timika menerangkan, laporan polisi (LP) kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2020 berjumlah 104 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2019 terdapat 97 kasus, mengalami kenaikan tujuh kasus.

Untuk tahun 2019, berdasarkan data laporan periodik, total kejadian 97 kasus dengan rincian korban meninggal dunia 30 orang, luka berat 82 orang, luka ringan 81 orang, dengan total kerugian Rp123.500.000.

Sedangkan untuk tahun 2020, total kejadian 104 kasus dengan rincian korban meninggal 35 orang, luka berat 72 orang, luka ringan 73 orang, dengan total kerugian Rp245.750.000.

Kata Devrizal, meningkatnya jumlah kasus kecelakaan lalu lintas diakibatkan diakibatkan adanya pelanggaran yang dilakukan pengemudi, yakni dipengaruhi minuman beralkohol.

“Untuk yang korban meninggal tahun 2020 itu sebanyak 35 orang. Untuk 2019 sebanyak 30 orang. Kecelakaan itu lebih didominasi oleh kondisi mabuk, atau faktor manusia,” katanya, Rabu (23/12).

Devrizal juga menjelaskan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, yaitu faktor manusia, faktor kendaraan hingga faktor jalan. Kebanyakan kecelakaan terjadi karena faktor manusia itu sendiri, yang mana melakukan pelanggaran sehingga terjadinya kecelakaan.

“Kecelakaan itu terjadi diawali dengan adanya pelanggaran, yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi oleh sesuatu yang dapat mengakibatkan gangguan, hilangnya konsentrasi dalam mengemudi,” jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai yang tertuang dalam Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1).

“Itu sudah masuk dijenis pelanggaran berat di dalam Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1), dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, itu denda maksimalnya 750 ribu,” pungkasnya.

 

Reporter: Saldi
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI