TIMIKA | Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Timika, Papua telah memeriksa tiga orang terkait dugaan intimidasi terhadap anggota Panwaslu Kabupaten Mimika.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwaslu Mimika, Metusalak Infandi, SH mengatakan, pasca pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak di Mimika 27 Juni 2018 lalu, Gakkumdu menemukan satu kasus dan menerima satu laporan. Kedua kasus ini masih dalam proses oleh tim di Gakkumdu.
“Ada dua hal yang sekarang ini diproses oleh Tim Gakkumdu Timika, yakni temuan dan laporan,” kata Metusalak saat ditemui disela-sela pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07, Kelurahan Karang Senang (SP3), Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (4/7).
Ia menjelaskan, temuan yang dimaksudkan adalah adanya intimidasi dari salah satu pejabat kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Panwas di TPS 08. Dan penggelembungan suara di TPS 07, yang sekarang ini dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Lanjutnya, untuk masalah intimidasi, sementara masih dilakukan pemeriksaan di Gakkumdu. Dimana tim sudah memanggil beberapa orang untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk pejabat itu sendiri dan KPU Mimika.
“Tim Gakkumdu sudah memeriksa tiga orang saksi, dan sekarang masih proses. Sehingga belum bisa disampaikan, apakah hal tersebut masuk kepada tindak pidana Pemilu atau tidak, kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan