Pemilik Akun Demmy Daskunda Dilaporkan ke Polisi

Pemilik Akun Demmy Daskunda Dilaporkan ke Polisi
Juru Bicara Pemuda Katolik Mimika, Erick Welafubun (tengah, kemeja putih) (Sevianto/SP)

TIMIKA | Pemuda Katolik Mimika melaporkan pemilik akun Facebook Demmy Daskunda atas postingannya yang diduga melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Juru Bicara Pemuda Katolik Mimika, Erick Welafubun, mengatakan beberapa poin dalam postingan Demmy di Facebook pada Rabu (26/7) telah melecehkan seorang Imam Gereja dan umat Katolik secara umum.

“Salah satunya yaitu poin kedua yang menyebut ‘apakah hal ini bagian dari penghasilan tambahan seorang PASTOR’. Ini sangat melecehkan, seorang Pastor tidak pernah digaji. Karena pastor sudah ada janji sebagai seorang pelayan, dia harus miskin,” kata Erick usai membuat laporan polisi, Kamis (27/7).

Adapun pemilik akun Facebook Demmy Daskunda pada Rabu (26/7) sekitar Pukul 23.15 Wit memposting beberapa poin sindiran dengan menyertakan foto Pastor Hadrian Wardjito yang ikut dalam aksi unjuk rasa guru honorer, Senin lalu.

“Kami harap diproses secepatnya agar tidak berkembang, karena ini sudah viral di medsos. Yang bersangkutan harus ditahan dan diproses hukum. Tidak ada mediasi, yang bersangkutan harus diproses hukum,” tegas Erick.

Pemuda Katolik memberi waktu kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka mengancam akan berunjuk rasa jika hingga Sabtu (29/7) tidak ada tindak lanjut proses hukum kepada pemilik akun Facebook Demmy Daskunda.

Meski begitu, Erick mengimbau Umat Katolik di Kabupaten Mimika tidak membuat gerakan tambahan apalagi sampai muncul gerakan bernuansa SARA. Proses hukum kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Pihak polisi juga tadi sudah respon baik dan akan proses secepatnya. Kami tegaskan laporan ini murni, tidak ada unsur politik,” kata dia.

Kapolres Mimika, AKBP Victor Dean Mackbon, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut yang teregistrasi dengan No LP/411/VII/2017/Papua/ Res Mimika tertanggal 27 Juli 2017.

“Ya, kami baru saja terima laporannya. UU ITE merupakan delik aduan, jadi orang yang merasa dihina nantinya bisa menjadi pelapor,” kata Victor kepada seputarpapua.com, Kamis (27/7) siang. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI