Kapolres Mimika Apresiasi Lima Paslon Ajukan Laporan ke MK

Kapolres Mimika Apresiasi Lima Paslon Ajukan Laporan ke MK
Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, S. IK. MH

TIMIKA | Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, mengapresiasi upaya lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika mengajukan gugatan terhadap Keputusan KPU setempat tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

“Kalau aspirasinya tidak diakomodir, maka bisa menempu jalur hukum. Dan itu yang harus dilakukan,” kata AKBP Agung Marlianto saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Jalan Hasanuddin, Selasa (17/7).

 

Meski begitu, Kapolres dengan tegas mengingatkan para pihak tersebut agar tidak melakukan pengerahan massa bilamana gugatan mereka tidak diterima di MK. Bahkan sebelumnya ada ancaman bahwa persoalan ini dapat menimbulkan konflik. 

 

Kapolres mengaku telah mengantongi identitas seorang oknum yang disinyalir akan menggiring persoalan Pilkada untuk membuat situasi kurang kondusif di Mimika. Kepolisian, katanya, tentu saja akan melakukan penegakan hukum secara tegas. 

 

“Ini warning keras kepada pihak-pihak yang akan menggunakan massa. Kami peringatkan, jangan sekali-kali melanggar hukum karena akan berhadapan dengan TNI-Polri. Kami tidak mau ada jatuh korban di tanah Amungsa ini,” tegas Kapolres.

 

Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan pasca penetapan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika, Kapolres mengatakan, pengamanan tetap dilakukan dengan menempatkan personil di beberapa titik, seperti Kantor KPU, Panwaslu, dan Sekretariat Gakkumdu.

 

“Personil masih ditempatkan dibeberapa titik. Kami akan terus melakukan pengamanan pasca Pilkada ini. Namun, kami juga berharap dukungan seluruh komponen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga Kamtibmas di Mimika tetap kondusif,” katanya. 

 

Dikutip dari laman resmi MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id), kelima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang menggugat KPU Mimika ke MK, yakni Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled) telah terdaftar di MK Pada Sabtu (14/7) dengan nomor tanda terima 72/PAN/PHP-BUP/2018. Sementara akta Pengajuan Permohoman No. 67/1/PAN.MK/2018. 

 

Paslon Robertus Waropea-Albert Bolang (Rnb) gugatan terdaftar di MK pada Jumat (13/7) dengan nomor tanda terima 68/PAN/PHP-BUP/2018. Sementara akta pengajuan permohonan nomor 63/1/PAN.MK/2018. 

 

Kemudian paslon Wihelmus Pigai-A Allo Rafra (Musa) gugatan terdaftar di MK pada Jumat (13/7), dengan nomor tanda terima 69/PAN/PHP-BUP/2018. Sementara akta pengajuan permohonan Nomor 64/1/PAN.MK/2018. 

 

Selanjutnya paslon Hans Magal-Abdul Muis (HAM) gugatan telah terdaftar di MK pada Jumat (13/7) dengan nomor tanda terima 70/PAN/PHP-BUP/2018. Sementara akta pengajuan permohonan pemohon Nomor. 65/1/PAN.MK/2018. 

 

Terakhir paslon Philipus Wakerwa-H Basri (Philbas) gugatan di telah terdaftar di MK pada Sabtu (14/7), dengan nomor tanda terima 71/PAN/PHP-BUP/2018. Sementara akta pengajuan permohonan Nomor 66/1/PAN.MK/2018. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *