Pemusnahan Logistik Pilkada Mimika Tunggu Putusan MK

Pemusnahan Logistik Pilkada Mimika Tunggu Putusan MK
Proses pergeseran logistik Pilkada Serentak dari Graha Eme Neme Yauware ke Kantor KPU Mimika. Foto: Istimewa

TIMIKA | Hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua belum melakukan pemusnahan terhadap logistik Pemilu berupa berbagai dokumen yang digunakan dalam Pilkada serentak tahun 2018.

Komisioner KPU Mimika, Reinhard Gobai mengatakan, pemusnahan logistik baru akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tetap terkait gugatan lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika terhadap keputusan KPU setempat pada 10 Juli lalu.

“Logistik Pilkada merupakan dokumen Negara. Belum bisa dilakukan pemusnahan karena masih adanya gugatan. Sehingga kami masih menunggu keputusan tetap dari MK,” kata Reinhard Gobai saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Kamis (19/7).

Saat ini seluruh logistik mulai dari kotak suara, surat suara, dan dokumen lainnya telah dipindahkan ke Kantor KPU Mimika, setelah pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2018 di Graha Eme Neme Yauware.  

 

Baca Juga: 

Hotel Horison Ultima Timika Berbagi Kasih dengan Siswa SD YPPK Hiripau

Legislator Mimika Tegaskan Kontraktor Wajib Pasang Papan Proyek

 

Untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan, kata Gobai, KPU Mimika telah mengarsipkan beberapa dokumen penting. Disamping itu, Kantor KPU Mimika hingga kini masih dijaga ketat oleh aparat keamanan.

“Logistik pilkada serentak kemarin sudah kami amankan. Dan kamipun sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melakukan pengamanan terhadap logistik-logistik tersebut,” terangnya.

Adapun lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2018 yang sudah mendaftarkan gugatan ke MK, yakni Paslon Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled) telah terdaftar di MK Pada Sabtu (14/7) dengan nomor tanda terima 72/PAN/PHP-BUP/2018. Sementara akta Pengajuan Permohoman No. 67/1/PAN.MK/2018.

Paslon Robertus Waropea-Albert Bolang (Rnb) gugatan terdaftar di MK, pada Jumat (13/7) dengan nomor tanda terima 68/PAN/PHP-BUP/2018. Sementara akta pengajuan permohonan nomor 63/1/PAN.MK/2018.

Paslon Wihelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (Musa) gugatan terdaftar di MK pada Jumat (13/7), dengan nomor tanda terima 69/PAN/PHP-BUP/2018. Sementara akta pengajuan permohonan Nomor 64/1/PAN.MK/2018.

Paslon Hans Magal-Abdul Muis (HAM) gugatan telah terdaftar di MK pada Jumat (13/7) dengan nomor tanda terima 70/PAN/PHP-BUP/2018. Sementara akta pengajuan permohonan pemohon Nomor. 65/1/PAN.MK/2018.

Kemudian Paslon Philipus Wakerwa-H Basri (Philbas) gugatan telah terdaftar di MK pada Sabtu (14/7), dengan nomor tanda terima 71/PAN/PHP-BUP/2018. Sementara akta pengajuan permohonan Nomor 66/1/PAN.MK/2018. (mjo/SP)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *