Tersangka Pengeroyokan yang Rusak Lampu Jalan Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pengeroyokan yang Rusak Lampu Jalan Diserahkan ke Kejaksaan
Suasana penyerahan tahap II kasus pengeroyokan yang terjadi di Kampung Tipuka ke Kejaksaan Negeri Mimika (Foto: Ist)

TIMIKA | Penyidik Reserse dan Kriminal Polsek Mimika Timur melimpahkan berkas beserta dua tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Gibrael Emareyawau ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (24/7).

Kapolsek Mimika Timur, Iptu J. Limbong mengatakan, kasus pengeroyokan yang terjadi di Kampung Tipuka, Distrik Mimika Timur pada 30 Maret 2018 lalu itu melibatkan dua pemuda berinisial AP dan MP sebagai tersangka. 

Kejadian tersebut berawal dari adanya keributan sekelompok pemuda yang tengah mengkonsumsi minuman keras lokal jenis sopi. Mereka merusak lampu penerangan jalan di sekitar Kampung Tipuka, Jalan Poros Timika-Pomako. 

Warga setempat sudah berulang kali menegur para pemuda tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Namun karena sudah dalam pengaruh miras, sekelompok pemuda justru menyerang dan melempari warga yang menegur mereka dengan batu.

“Akibat pengeroyokan tersebut, seorang warga yang bernama Gibrael Emareyawau mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Sehingga kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil mengamankan AP dan MP, tersangka pengeroyokan” kata Iptu Limbong. 

Setelah penangkapan, dua tersangka ketika itu dititipkan di ruang tahanan Polres Mimika. Selanjutnya penyidik melengkapi berkasnya untuk diproses hukum lebih lanjut. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi, tersangka, hingga rekonstruksi. 

Kata Limbong, setelah dianggap telah lengkap secara administratif, penyidik kemudian menyerahkan berkas tahap dua. Berikut dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

“Sebelum kami serahkan ke Kejaksaan, kedua tersangka dibawa ke klinik Tribarata guna pemeriksaan kesehatan. Dimana ini untuk memenuhi proses tahap II terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada proses pengajuan tahap II di Kejaksaan Negeri Timika, barang bukti dan tersangka langsung diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ardy, SH. Kedua tersangka disangkakan Pasal  170 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU, kedua tersangka dibawa ke Lapas Klas IIB Timika. Dan menunggu jadwal persidangan yang akan diajukan oleh JPU,” tuturnya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI